Selamat Datang di Blog Saya. Jangan lupa meninggalkan pesan dan komentar Anda

Minggu, 25 November 2012

Peranan Export Import dalam Perdagangan Internasional


Makalah Perdagangan Internasional

Peranan Export Import dalam Perdagangan Internasional


A. PENDAHULUAN
Perdagangan ekspor dan impor memegang peranan sangat penting dalam kehidupan bisnis di Indonesia, tidak saja ditinjau dan segi lalu lintas devisa melainkan juga atas sumbangannya kepada pendapatan nasional. Pemerintah telah berusaha keras untuk mendorong laju perdagangan ekspor produk non migas.
Sebagaimana di dalam Pilar Negosiasi WTO di Bidang Pertanian :
1. Bantuan Domestik
Isu penurunan subsidi negara maju dan pengurangan de minimis, yaitu dana yang dapat digunakan suatu negara 10 persen dan total nilai produksi pertanian untuk di aIokasikan membangun sektor pertanian.
2. Kompetisi Ekspor
Isu penghapusan subsidi ekspor dan elemen-elemennya dan negara maju, seperti kredit ekspor, asuransi dan garansi ekspor dan negara maju untuk memasarkan produk pertanian ke negara berkembang Berbagai macam fasilitas dan kemudahan ekspor telah diberikan, antara lain penurunan suku bunga kredit ekspor, pelunakan kewajiban para eksportir untuk menjual hasil devisa ekspor mereka ke Bank Indonesia, penyediaan fasilitas asuransi ekspor. Pemerintah juga telah mendirikan Badan Pengembangan Ekspor Nasional (BPEN), sebuah badan pemerintah dibawah naungan Departemen Perdagangan. Badan ini bertindak sebagai jembatan yang bilamana diperlukan dapat menghubungkan para ekportlr nasional dengan importir luar negeri. Dengan semakin majunya ekonomi suatu Negara, maka semakin banyak kebutuhan-kebutuhan yang diperlukan untuk kepuasan hidup masyarakat. Barang kebutuhan itu belum tentu dapat dihasilkan oleh Negara itu sendiri dan harus dibeli dan Negara lain. Negara-negara berkembang menghasilkan bahan baku, sehingga masing-masing pihak saling membutuhkan. Akhirnya mereka saling terikat dalam suatu perdagangan barang karena faktor kebutuhan dan terjalinlah hubungan-hubungan antara pengusaha yang satu dengan pengusaha dan Negara yang berbeda. Akan tetapi kegiatan ekspor-impor jangan merugikan masyarakat luas, seperti halnya kasus Inkud yang mengimpor 60.000 ton beras, namun hanya membayar bea masuk 700 ton, pada tahun 2003 dengan jelas memperlihatkan penyimpangan impor beras. Impor beras selalu menjadi isu sensitif . Perubahan rezim dan juga perubahan bentuk usaha menjadi perusahaan umum tidak dengan sendirinya mengubah citra Perum Bulog.
B. MASALAH POKOK
Berdasarkan pendahuluan yang telah di kembangkan maka yang menjadi masalah pokok dalam makalah ini adalah :
  1. Ketentuan – ketentuan export – impor
  2. Perjanjian – perjanjian jual beli International.
  3. Unsur – unsur  jual beli international.
  4. Hukum Perjanjian Jual beli International.
 C. PEMBAHASAN
Kasus kapal beras yang terakhir bermula dan data yang dikeluarkan otoritas Pelabuhan Saigon, Vietnam, pada pertengahan November. Dan daftar yang dikeluarkan, diketahui ada tiga kapal yang disebutkan bertujuan Filipina dengan mengangkut beras berkualitas patahan 25 persen. Akan tetapi, hal ini dibantah Perum Bulog, ketiga kapal ini bertujuan Ciwandan, Indonesia, bukan Filipina. Kualitas beras patahan 15 persen, bukan 25 persen. Demikian juga mengenal tidak adanya ekspor Urea dalam kebutuhan tahun 2006 diatas kemampuan produksi, total kebutuhan pupuk Urea untuk pertanian, perkebunan, dan industri didalam negeri pada tahun 2006 mencapai 5,49 juta ton, sedangkan produksi hanya mencapai 5,47 juta ton. Dengan demikian, tidak ada lagi jatah untuk ekspor pupuk Urea pada tahun 2006. Penyelenggaraan kegiatan ekspor-impor itu adalah sebagai akibat kontrak-kontrak internasional dalam bidang perdagangan, kontrak-kontrak itu terjadi antara dua subjek ekonomi yang bertempat tinggal dalam Negara-negara berlainan.
            Negara Indonesia sebagai suatu Negara yang berkembang dan sebagai Negara produsen dan barang komoditi non migas ingin berperan aktif dan berpartisipasi dalam kehidupan ekonomi dunia berusaha agar dapat meningkatkan produksi dan sejalan dengan peningkatan produksi mi perlu ditingkatkan perdagangan dalam negeri dan luar negeri antara lain menyempurnakan sistem pemasaran sistem tata niaga yang ada.
            Sebagaimana diperkirakan pada ekspor usaha Kecil Menengah akan naik pada tahun 2006 dan 19,2 persen menjadi Rp. 130,36 trilyun dibandingkan pada tahun 2005, sebesar Rp. 109,363 trilyun. “Kenaikan ini diperkirakan terjadi mulai semester kedua tahun 2006 karena perekonomian Indonesia lebih stabil dan daya bell masyarakat meningkat, kata Deputi Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha ( Deputi IV) Kementerian Negara Koperasi dan UKM Hasan Jauhari, Senin (2/1) di Jakarta. Demikian pula Departemen Perindustrian mengusulkan agar kebijakan yang mengizinkan impor mesin dan peralatan mesin bekas yang berakhir 31 Desember 2005 tetap diperpanjang. Alasannya, barang modal bekas masih dibutuhkan, terutama industri rekonstruksi yang terlanjur tumbuh. Demikian diutarakan Dirjen Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka Ansari Bukhari  di Jakarta, Senin. Dia mengatakan, daftar barang yang tidak boleh diimpor ditambah, bukan melarang sama sekali impor mesin dan peralatan bekas.
Beberapa barang memang belum diproduksi didalam negeri dan dibutuhkan oleh industri rekondisi yang sudah terlanjur tumbuh dengan tenaga kerja yang banyak tetap boleh diimpor. Apabila pemerintah mengeluarkan kebijakan secara drastis dengan menutup Impor mesin dan peralatan bekas, akan berdampak negatif, ujar Ansari.
 1.     Ketentuan Impor
  • Perusahaan
Rekondisi Perusahaan Pemakai Langsung Modal Bukan
  • Baru
Adalah perusahaan yang bergerak dibidang usaha jasa pemulihan, perbaikan, dan pemeliharaan barang modal bukan baru Adalah perusahaan industri, perusahaan jasa transportasi pariwisata, perikanan, perkebunan, pengusahaan hutan, pertambangan atau perusahaan konstruksi Adalah barang modal yang masih Iayak dipakai atau untuk direkondisi guna di fungsikan kembali dan bukan skrap.
Berpartisipasinya Indonesia dalam perdagangan internasional dapat dibuktikan dengan ikut sertanya Indonesia dalam General Agreement on Tariff and Trade (GATT). Adapun pengaturan lain berupa konvensi tentang Jual Bell Internasional tahun 1955,1964, dan 1980, membuktikan bahwa kegiatan perdagangan internasional diatur secara menyeluruh baik dan segi perjanjiannya (konvensi) maupun tata niaganya (GATT).
Akibat dan keanekaragaman sistem hukum dagang Negara-negara didunia, maka diupayakan unifikasi dan kodifikasi daripada kaedah-kaedah/norma-norma Hukum Dagang Internasional agar terciptanya penyeragaman pelaksanaan daripada kegiatan perdagangan internasional, khususnya mengenai jual beli internasional.
Peranan lembaga-lembaga Bangsa-Bangsa maupun badan-badan yang berada dibawahnya seperti, United Nations Commission on International Trade Law (UNCITRAL), Asian African Legal Consultative Committee (A.A.LC.C.) dan International Chamber of Commerce (ICC) sangat besar dalam rangka menciptakan kerangka pengaturan Hukum Internasional dalam bidang jual-beli.
Perdagangan Internasional terjadi karena bertemunya subyek-subyek hukum yang bertempat tinggal di Negara – negara yang berlainan dan telah mengadakan hubungan perdagangan, misalnya dalam jual bell. Dalam perdagangan Internasional pihak penjual lazimnya disebut eksportir dan pihak pembeli disebut importer.
Hubungan perdagangan itu telah terjadi, jika baik penjual maupun pembeli telah mencapai kesepakatan dalam transaksi jual beli. Lazimnya kalau kesepakatan telah tercapai oleh kedua belah pihak, maka perdagangan luar negeri itu telah dapat dilaksanakan.
Secara prinsip karena adanya kebebasan dalam mengadakan perjanjian (freedom of making contract), maka para pihak bebas untuk menentukan syarat-syarat yang mereka kehendaki, misalnya tentang penentuan harga, bagaimana syarat pembayaran harus dilakukan, siapa yang akan melaksanakan pembayaran, syarat apa yang digunakan dalam penyerahan barang dan dimana barang tersebut diserahkan. Karena dalam perdagangan internasional tersebut baik penjual maupun pembeli bertempat tinggal dinegara yang berlainan dan masing-masing mempunyai sistem hukum yang berbeda, maka kemungkinan timbul kesulitan untuk menafsirkan suatu ketentuan tentang suatu hal/syarat yang dicantumkan dalam perjanjian itu.
2.     PERJANJIAN JUAL BELI INTERNASIONAL
Pengertian perjanjian jual bell internasional Iebih luas dibandingkan dengan perjanjian jual beli domestik. Unsur pembedanya terletak pada kata “Internasional”, dimana S. Gautama menyatakan bahwa “Apabila terdapat suatu unsur asing dalam suatu perjanjian yang bersifat internasional, maka unsur asing atau foreign element inilah yang menyebabkan suatu perjanjian menjadi suatu perjanjian internasional”.
3.      Adapun defenisi daripada perjanjian jual beli
  • E.W. Chance dalam “Principal of Marcantile Law “A contract of sale is a contract whereby the seller transfer of agrees to transfer the property in goods to the buyer for a money consideration called the price, so that a contract of sale may be either an agreement to sell or an actual sale. Where under the contract of sale the property in the goods in transferred from the seller to the buyer, the contract is called a sale; but where the transferred of the property in the goods is to take place at the future time, or subject to some condition there after to fulfilled, the contract is called an agreement to sell. An agreement to sell becomes a sale, when the time elapses or the conditions are fulfilled subject to which the property in the goods is to transferred. (“Kontrak jual bell adalah kontrak dimana penjual mengalihkan atau menyetujui untuk mengalihkan hak milik berupa barang kepada pembeli untuk sejumlah uang yang disebut harga, karenanya, kontrak jual beli juga merupakan perjanjian penjualan atau penjualan sebenarnya, berdasarkan kontrak jual beli dimana hak milik atas benda dialihkan dan penjual ke pembeli, kontrak dinamakan penjualan, tetapi dimana pengalihan hak milik atas benda terjadi pada masa yang akan datang, atau subyek yang memenuhi beberapa syarat, kontrak disebut perjanjian penjualan. Suatu perjanjian untuk menjual menjadi penjualan, bila waktunya berlaku atau syarat-syarat telah terpenuhi oleh subyek yang mana hak milik atas benda di alihkan)”
  • R. Subekti menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) : “Suatu perjanjian timbal balik dalam mana pihak yang satu ( penjual ) berjanji untuk menyerahkan hak milik atas suatu barang, sedang pihak yang lainnya ( pembeli) berjanji untuk membayar harga yang terdiri atas sejumlah uang sebagai imbalan dari perolehan hak milik”
  • International Supply Contract menurut Oxford Reference “A contract for the sale of goods made by parties whose places of business (or habitual residence) are in the territories of different states”. (“kontrak jual-beli yang dibuat oleh para pihak dimana tempat dan usaha atau tempat tinggal yang biasanya berada dalam wilayah negaranya berbeda”).
4.     Unsur-unsur pokok perjanjian jual-beli
adalah barang dan harga. Sesuai dengan asas konsesualisme yang menjiwai hukum perjanjian data Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, perjanjian jual-beli itu sudah dilahirkan pada detik tercapainya kata “sepakat” mengenai barang dan harga, maka lahirlah perjanjian jual-beli yang sah. Untuk lebih jelasnya ditegaskan dalam pasal 1458 KUHPerdata, “Jual — beli dianggap sudah terjadi antara kedua belah pihak seketika setelah mereka mencapai sepakat tentang barang dan harga, meskipun barang itu belum diserahkan maupun harganya belum dibayarkan”. Dalam masalah jual-beli internasional masing-masing pihak akan menentukan syarat-syarat, bagaimana seharusnya barang akan diserahkan. Untuk mengatasi kesulitan tersebut, maka oleh The International Chamber of The Interpretation of Trade Terms (Peraturan Internasional tentang penafsiran mengenal ketentuan/istilah perdagangan) yang dalam dunia perdagangan internasional dikenal dengan “incoterms”.
Menurut The International Chamber of Commerce tersebut dikatakan, bahwa tujuan dan Incoterms adalah untuk memperlengkapi seperangkat peraturan internasional tentang penafsiran ketentuan/istilah yang penting yang boleh dipilih oleh pengusaha yang lebih suka menggunakan ketentuan-ketentuan internasional yang seragam dan pada penafsiran yang bermacam-macam untuk istilah yang sama yang digunakan oleh berbagai negara.
Melalui Incoterms ini diusahakan untuk mengatasi masalah yang timbul dan perbedaan dalam hukum antar negara dan mengusahakan ketentuan dan kesamaan tafsiran dengan menetapkan suatu pedoman dalam ketentuan perdagangan Internasional. Pedoman ini ditetapkan melalui pembaharuan yang mendalam oleh para ahli yang mewakili dunia perdagangan dan seluruh dunia. Jika suatu pihak yang telah mengadakan transaksi jual-beli tidak mau mengikuti sistem hukum yang berlaku dinegara pihak lain, maka penggunaan lncoterms merupakan pemecahannya.
 lncoterms tidak menentukan peraturan terhadap penafsiran atas keseluruhan perdagangan yang digunakan dalam perdagangan internasional, tetapi memusatkan perhatian pada hal-hal yang penting saja. Dengan menggunakan lncoterms ini akan jelas terlihat kedudukan para pihak yaitu pembeli dan penjual, terutama yang menyangkut hak dan kewajiban mereka masing-masing dalam kaitannya dengan penyerahan barang dan pihak penjual kepada pihak pembeli. Dengan digunakannya Incoterms ml, maka setiap kontrak internasional dalam bidang perdagangan memuat ketentuan-ketentuan/syarat-syarat yang sesuai dengan Incoterms.
 5.     Hukum yang Berlaku Bagi Perjanjian Jual beli International
Sejak semula orang telah sepakat bahwa untuk perjanjian internasional yang pertama-pertama yang harus diperlukan adalah hukum yang telah dipilih oleh para pihak sendiri (choke of law) Dalam bidang perjanjian dimana perseorangan mempunyai wewenang untuk menentukan sendiri apakah yang merupakan hukum (partij autonomue), maka juga dalam perjanjian-perjanjian ini telah dihormatinya prinsip pilihan hukum oleh para pihak.
Adapun masalah pilihan hukum ini dapat dilakukan atau ditentukan melalui berbagai teori yang dikenal dalam Hukum Perdata Internasional mengenal hukum yang berlaku. Mengenal pilihan hukum ini dapat dilakukan pembatasan secara tertentu dengan tujuan para pihak tidak boleh berlaku sewenang-wenang. Batasan tersebut dengan cara diberlakukannya asas “Ketertiban Umum” secara terbatas. Dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional Indonesia dijelaskan mengenal ketertiban umum :
“Kaedah-Kaedah Hukum Asing yang seharusnya berlaku menurut ketentuan-ketentuan Hukum Perdata Internasional Indonesia, tidak dipergunakan bilamana kaedah-kaedah asing tersebut bertentangan dengan Ketertiban Umum dan Kesusilaan baik”.
Seringkali diketemukan dalam praktek dalam kontrak-kontrak yang dibuat oleh para pihak (Lazimnya klausula yang terakhir), dimana ditentukan sebagai berikut:
“Untuk pelaksanaan perjanjian ini berlakulah Hukum Indonesia atas Hukum Inggris”. Artinya para pihak secara tegas melakukan pilihan hukum. Untuk menentukan hukum yang berlaku apabila tidak ada pilihan hukum dapat dilakukan dengan berbagai teori, yaitu :
1. Lex Loci Contractus
Menurut teori Lex Loci Contractus ini hukum yang berlaku adalah hukum dan tempat dimana kontrak itu dibuat. Jadi tempat dibuatnya sesuatu kontrak adalah faktor yang penting untuk menentukan hukum yang berlaku. Dimana suatu kontrak dibuat, hukum dan negara itulah yang dikapai. Akan tetapi dalam praktek dagang internasional pada waktu sekarang ini prinsip tersebut sukar sekali dipergunakan. Jelas sekali hat ini apa yang dinamakan kontrak-kotrak antara orang-orang yang tidak bertemu, tidak berada ditempat, “Contract between absent person”. Jika para pihak melangsungkan suatu kontrak tetapi tidak sampai bertemu maka tidak ada tempat berlangsungnya kontrak.
2. Lex Loci Solutions
Menurut teori ini hukum dan tempat dimana perjanjian dilaksanakan, jadi bukan tempat dimana kontraknya ditandatangani akan tetapi dimana kontrak Itu dilaksanakan.
3. Teori The Proper Law of The Contract
Menurut teori ini, maka harus dicari hukum dan pada negara mana kontrak bersangkutan mempunyai apa yang dinamakan “The mostreal connection”. Dengan melihat titik-titik taut mana yang paling berat dan atas dasar inilah dianggap hukum daripada negara dengan mana titik-titik taut ini terbanyak harus dipergunakan.
4. Teori The Most characteristic Connection
Pada tiap-tiap kontrak dapat dilihat pihak mana yang melakukan karakteristik dan hukum dari pihak yang melakukan prestasi yang paling karakteristik ini adalah hukum yang dianggap harus dipergunakan karena inilah yang terberat dan yang sewajarnya digunakan.
 D.  KESIMPULAN
  1. Pengertian jual-Beli Internasional adalah kegiatan perdagangan yang dilakukan melewati batas teritorial suatu wilayah negara, dimana para pihak (penjual dan pembeli) melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan kesepakatan yang di tuangkan kedalam kontrak.
  2. Pemerintah Indonesia telah meratifikasi konvensi tentang pengakuan dan pelaksanaan keputusan arbitrase asing, oleh karena itu apabila pihak Indonesia bersengketa dimuka Pengadilan Arbitrase maka hasil keputusan Arbitrase tersebut harus diakui dan telah dapat dilaksanakan oleh pihak Indonesia hal ini membuktikan bahwa Pemerintah Indonesia menghormati asas Hukum Internasional.
  3. Bahwa Indonesia belum mempunyai perangkat peraturan mengenai Hukum Perdata Internasional Indonesia yang terkodifikasi dan selama ini terdapat dibeberapa peraturan perundang-undangan, seperti : Undang-Undang Pokok Agraria, Undang-Undang Penanaman Modal Asing. Dengan diajukannya Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata internasional Indonesia dan disahkan, maka indonesia mempunyai peraturan perundang-undangan tentang Hukum Perdata yang mengandung unsur asing.
  4. Pengertian jual beli internasional adalah kegiatan perdagangan yang dilakukan melewati batas teritorial suatu wilayah negara, dimana para pihak (penjual dan pembeli) melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan kedalam kontrak.
E.  PENUTUP
            Demikianlah makalah yang saya buat mudah – mudahan apa yang saya paparkan bisa menjadi pelajaran bagi kita semuanya untuk lebih mengenal masalah perdagangan internasional. Dan apa yang saya tulis salam makalah ini belum sempurna sesuai apa yang di harapkan dengan  ini saya berharap masukan yang lebih banyak lagi dari dosen pembimbing dan teman – teman semua.
Sumber:

Hubungan Antara Perilaku Konsumen dengan Segmentasi Pasar


Makalah Ekonomi Mikro

Hubungan Antara Perilaku Konsumen dengan Segmentasi Pasar


PENDAHULUAN
Dalam ilmu ekonomi, secara luas konsumen di definisikan sebagai pengguna barang ataupun jasa. Sedangkan pasar juga dapat diartikan sebagai tempat bertemunya antara pembeli dan penjual yang menawarkan barang ataupun jasa sehingga terjadi proses jual beli.
Tidak lepas dan karakter individu konsumen, namun perilaku tersebut juga muncul karena gaya komunikasi produk, image building, trend an beragam hal lainnya. Namun ada benang merah yang bisa ditarik dan beragam konsumen yang ada dan dikelompokkan menjadi satu konsumen dengan ciri tertentu. Penggolongan konsumen berdasar ciri-ciri tertentunya sering disebut dengan perilaku konsumen.
konsumen memiliki karakter dan perilaku yang berbeda tergantung dan beragam aspek. Pasar di dunia modern semakin luas pengelompokannya, namun masih tetap bisa dikenali dengan pengelompokan pasar berdasar ciri-ciri tertentu.
Seringkali pengelompokan pasar ini disebut sebagai segmentasi pasar yang sangat berguna bagi para manager pemasaran untuk menjual produk ataupun jasanya pada pasar yang sesuai. Untuk itu penting sekali bagi para akademisi terlebih-lebih bagi para praktisi untuk mengenal segmentasi pasar dan perilaku konsumen pada pasar tersebut agar barang ataupun jasa yang akan ditawarkan bisa diterima dengan baik.
Maka makalah ini akan membahas secara umum mengenai hubungan antara perilaku konsumen dengan segmentasi pasar.
A.   Perilaku Konsumen
Perilaku konsumen adalah bagaimana individu membuat keputusan untuk menggunakan sumber daya mereka yang telah tersedia untuk mengkonsumsi suatu barang. Perilaku konsumen adalah tingkah laku dan konsumen, dimana mereka dapat mengilustrasikan pencarian untuk membeli, menggunakan, mengevaluasi dan memperbaiki suatu produk dan jasa mereka.
Wujud konsumen:
  1. Personal Consumer           : Konsumen ini membeli atau menggunakan barang atau jasa untuk penggunaannya sendiri.
  2. Organizational Consumer   :          Konsumen ini membeli atau menggunakan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan dan menjalankan organisasi tersebut
1.    Perkembangan Teori Perilaku Konsumen
Perkembangan teori perilaku konsumen didasarkan pada teori ekonomi, yakni yang menjelaskan bahwa seorang konsumen akan menetapkan kuantitas komoditas yang dikonsumsi dengan cara memaksimalkan kepuasan (utilitas).
Ceteris paribus atau preferensi dan variabel yang lain dianggap tetap atau konstan. Pada saat menentukan kuantitas tersebut, konsumen dihadapkan pada kendala pendapatan dan harga komoditas. Maka preferensi dan selera (taste) terkait dengan psikologi manusia, maka beberapa ahli mengembangkan teori perilaku konsumen dengan memasukkan elemen-elemen psikologi dalam pengambilan keputusan konsumen.
Oleh karena teori perilaku konsumen yang berkembang pada abad 20 adalah dengan menerapkan prinsip-prinsip psikologi dan ekonomi. Sebagaimana diuraikan oleh Sumarwan (2004) bahwa perkembangan tersebut tidak lepas dan pengaruh ilmuwan seperti George Katona, Robert Ferker, John A Howard dan Jogdish N Sheth.
 2.    Manfaat Perilaku Konsumen
Perilaku konsumen sangat beragam tergantung pada pemanfaat atau pengguna. terdapat dua kelompok pemanfaat: kelompok peneliti (riset) dan kelompok yang berorientasi implementasi (Peter dan Olson, 1999).
Peran perilaku konsumen bagi pemasar atau produsen adalah mampu:
  1. Membujuk konsumen untuk membeli produk yang dipasarkan.
  2. Memahami konsumen dalam berperilaku, bertindak dan berpikir, agar pemasar atau produsen mampu memasarkan produknya dengan baik.
  3. Memahami mengapa dan bagaimana konsumen mengambil keputusan, sehingga pemasar atau produsen dapat merancang strategi pemasaran dengan baik.
Peran perilaku konsumen bagi lembaga pendidikan dan perlindungan konsumen:
Untuk mengetahui dan mempengaruhi konsumen; yakni untuk membantu konsumen dalam memilih komoditas dengan benar, terhindar dan penipuan serta menjadi konsumen yang bijaksana.
Peran perilaku konsumen bagi organisasi pemerintah dan politik:
  1. Dalam hal ini pemerintah berkewajiban untuk mempengaruhi pilihan konsumen melalui pelarangan terhadap produk bisnis yang merugikan konsumen.
  2. Sebagai dasar perumusan kebijakan publik dan perundang-undangan untuk melindungi konsumen.
Kelompok konsumen individu maupun organisasi akan menukarkan sumberdaya yang dimiliki untuk memenuhi kebutuhannya. Sehingga dan perilaku konsumen dapat membantu mencapai tujuan dalam pemenuhan kebutuhan berbagai macam produk. Ditinjau dari pengambilan keputusan, konsumen terdiri atas konsumen potensial .Calon konsumen dan konsumen yang sudah melakukan pembelian.
 B.   Segmentasi Pasar
Jarang seorang pemasar dapat memuaskan setiap orang dipasar, oleh karena itu, pada pemasar memulai dengan segmentasi pasar dimana pemasar mengidentifikasi dan membedakan kelompok – kelompok pembeli yang mungkin Iebih menyukai atau memerlukan berbagai produk dan bauran sasaran.
Segmentasi pasar dapat juga didefinisikan sebagai kegiatan membagi-bagi pasar atau market yang bersifat heterogen kedalam satuan-satuan pasar yang bersifat homogen. Dan segmentasi pasar sebagai suatu proses pembagian pasar keseluruhan menjadi kelompok-kelompok pasar yang terdiri dan orang-orang yang secara relatif memiliki kebutuhan produk yang serupa.
Segmentasi yang Iengkap membutuhkan biaya yang tinggi, dan kebanyakan pelanggan tidak dapat membeli produk yang benar-benar disesuaikan dengan kebutuhan. Untuk itu, perusahaan mencari kelas-kelas pembeli yang Iebih besar dengan kebutuhan produk atau tanggapan membeli yang berbeda-beda. Segmen pasar terdiri dari kelompok pelanggan yang memiliki seperangkat keinginan yang sama.
Dengan menggolongkan atau mensegmentasikan pasar, dapat dikatakan bahwa secara umum perusahaan mempunyai motivasi untuk mempertahankan dan meningkatkan tingkat penjualan dan yang Iebih penting lagi agar operasi perusahaan am jangka panjang dapat berkelanjutan dan kompetitif.
 1.    Manfaat yang lain dengan dilakukannya segmentasi pasar
  1. Perusahaan akan dapat mendeteksi secara dini dan tepat mengenai kecenderungan-kecenderungan dalam pasar yang senantiasa berubah.
  2. Dapat mendesign produk yang benar-benar sesuai dengan permintaan pasar.
  3. Dapat menentukan kampanye dan periklanan yang paling efektif.
  4. Dapat mengarahkan dana promosi yang tersedia melalui media yang tepat bagi segmen yang diperkirakan akan menghasilkan keuntungan yang lebih besar.
  5. Dapat digunakan untuk mengukur usaha promosi sesuai dengan masa atau periode-periode dimana reaksi pasar cukup besar.
Adapun Manfaat segmentasi pasar Gitosudarmo (2000):
  1. Dapat membedakan antara segmen yang satu dengan segmen lainnya.
  2. Dapat digunakan untuk mengetahui sifat masing-masing segmen.
  3. Dapat digunakan untuk mencari segmen mana yang potensinya paling besar.
  4. Dapat digunakan untuk memilih segmen mana yang akan dijadikan pasar.
2.    Kelemahan-kelemahan dan tindakan segmentasi itu sendiri
  1. Biaya produksi akan lebih tinggi, karena jangka waktu proses produksi lebih pendek.
  2. Biaya penelitian/ riset pasar akan bertambah searah dengan banyaknya ragam dan macam segmen pasar yang ditetapkan.
  3. Biaya promosi akan menjadi Iebih tinggi, ketika sejumlah media tidak menyediakan diskon.
  4. Kemungkinan akan menghadapi pesaing yang membidik segmen serupa.
Bahkan mungkin akan terjadi persaingan yang tidak sehat, misalnya kanibalisme sama produsen untuk produk dan segmen yang sama.
3.    Jenis-jenis variabel segmentasi
Dalam hubungan ini dapat diklasifikasikan jenis-jenis variabel segmentasi bagai berikut:
  1. Segmentasi geograf, Segmentasi ini membagi pasar menjadi unit-unit geografi yang berbeda, seperti negara, propinsi, kabupaten, kota, wilayah, daerah atau kawasan. Jadi dengan segmentasi ini, pemasar memperoleh kepastian kemana atau dimana produk ini harus dipasarkan.
  2. Segmentasi Demografi, Segmentasi ini memberikan gambaran bagi pemasar kepada siapa produk ini harus ditawarkan. Jawaban atas pertanyaan kepada siapa dapat berkonotasi pada umur, jenis kelamin, jumlah anggota keluarga, siklus kehidupan keluarga seperti anak-anak, remaja, dewasa, kawin belum kawin, keluarga muda dengan satu anak, keluarga dengan dua anak, keluarga yang anak-anaknya sudah bekerja dan seterusnya. Dapat pula berkonotasi pada tingkat penghasilan, pendidikan, jenis pekerjaan, pengalaman, agama dan keturunan misalnya: Jawa, Madura, Bali, Manado, Cina dan sebagainya.
  3. Segmentasi Psikografi, pada segmentasi ini pembeli dibagi menjadi kelompok-kelompok berdasarkan:
1)    Status sosial,
misalnya: pemimpin masyarakat, pendidik, golongan elite, golongan menengah, golongan rendah
2)    Gaya hidup
misalnya: modern, tradisional, kuno, boros, hemat, mewah dan sebagainya.
3)    Kepribadian
misalnya: penggemar, pecandu atau pemerhati suatu produk.
  1. Segmentasi Tingkah Laku, segmentasi tingkah laku mengelompokkan pembeli berdasarkan pada pengetahuan, sikap, penggunaan atau reaksi mereka terhadap suatu produk.
Banyak pemasar yakin bahwa variabel tingkah laku merupakan awal paling balk untuk membentuk segmen pasar.
4.    Manfaat yang dicari
Segmentasi yang ampuh adalah mengelompokkan pembeli menurut manfaat berbeda yang mereka cari dan produk. Segmentasi manfaat menuntut ditemukannya manfaat utama yang dicari orang dalam kelas produk, jenis orang yang mencari setiap manfaat dan merek utama yang mempunyai setiap manfaat. Perusahaan dapat menggunakan segmentasi manfaat untuk memperjelas segmen manfaat yang mereka inginkan, karakteristiknya serta merek utama yang bersaing.
5.    Status Pengguna
Pasar dapat disegmentasikan menjadi kelompok bukan pengguna, mantan pengguna, pengguna potensial, pengguna pertama kali dan pengguna regular dan yaitu produk. Pengguna potensial dan pengguna regular mungkin memerlukan himbauan pemasaran yang berbeda.
6.    Tingkat Pemakaian
Pasar dapat juga disegmentasikan menjadi kelompok pengguna ringan, menengah dan berat. Jumlah pengguna berat sering kali hanya persentase kecil dari seluruh pasar, tetapi menghasilkan persentase yang tinggi dan total pembelian. Pengguna produk dibagi menjadi dua bagian sama banyak, sebagian pengguna ringan dan sebagian lagi pengguna berat menurut tingkat pembelian dan produk spesifik.
7.    Status Loyalitas
Sebuah pasar dapat juga disegmentasikan berdasarkan loyalitas konsumen. Konsumen dapat loyal terhadap merek, toko dan perusahaan. Pembeli dapat dibagi menjadi beberapa kelompok menurut tingkat loyalitas mereka. Beberapa konsumen benar-benar loyal, mereka selalu membeli satu macam merek. Kelompok lain agak loyal, mereka loyal pada dua merek atau lebih dan satu produk atau menyukai satu merek tetapi kadang-kadang membeli merek lain. Pembeli lain tidak menunjukkan loyalitas pada merek apapun. Mereka mungkin ingin sesuatu yang baru setiap kali atau mereka membeli apapun yang diobral.
8.    Hal-hal Yang Perlu Diperhatikan Dalam Melakukan Segmentasi
Pengusaha yang melakukan segmentasi pasar akan berusaha mengelompokkan konsumen kedalam beberapa segmen yang secara relatif memiliki sifat-sifat homogen dan kemudian memperlakukan masing-masing segmen dengan cara atau pelayanan yang berbeda.
Seberapa jauh pengelompokkan itu harus dilakukan, nampaknya banyak faktor yang terlebih dahulu perlu dicermati diantaranya adalah:
  1. Variabel-Variabel Segmentasi, sebagaimana diketahui bahwa konsumen memiliki berbagai dimensi yang dapat digunakan sebagai dasar untuk melakukan segmentasi pasar.
  2. Penggunaan dasar segmentasi yang tepat dan berdaya guna akan lebih dapat menjamin keberhasilan suatu rencana strategis pemasaran.
 C.   Perilaku Konsumen dan Segmentasi Pasar
Dalam proses pemasaran, segmentasi tidak berdiri sendiri. Kotler menandaskan bahwa segmentasi merupakan kesatuan dengan targeting dan positioning. Kotler menyingkat hubungan ini sebagai STP (Segmenting, Targeting, Positioning). Proses ini rupakan bagian dan penciptaan dan penyampaian nilai kepada konsumen
Kata “ nilai “ memberi arti tersendiri yaitu memberi kenikmatan bagi konsumen era menerima pelayanan yang baik, harga yang memuaskan, citra yang kuat, penyampaian tepat waktu, maka tindakan produsen memilih nilai melalui pemilihan segmentasi, targeting, positoning (STP) yang baik.
1.    Tujuan
Tujuan diadakannya segmentasi pasar oleh produsen adalah agar perusahaan dapat lebih baik memahami perilaku segmen-segmen pasar yang lebih homogen sehingga dapat lebih baik dalam melayani kebutuhan-kebutuhan mereka.
Selain itu, apabila pasar terlalu luas dan perilaku sangat beragam, perusahaan dapat memilih satu atau beberapa segmen pasar saja.
 2.    Pentingnya segmentasi pasar
Pentingnya segmentasi pasar akan membawa manajer kedalam hal yang lebih anus yaitu minat masyarakat yang selalu berubah-ubah sehingga, para manajer di dituntut untuk tetap bisa memuaskan pelanggan dengan inovasi-inovasi baru. Karena tanpa di pungkiri saingan yang datang silih berganti dan menawarkan produk terbaru dengan inovasi barn sesuai dengan trend zaman sekarang.
3.    Manfaat
Manfaat adanya pemahaman dan kejelasan atas perilaku konsumen, sebuah perusahaan akan menghasilkan segmentasi pasar yang lebih jelas dan terspesialisasi. Adapun alasan utama mempelajari perilaku konsumen adalah untuk mengetahui dasar-dasar persegmentasian pasar yang efektif.
KESIMPULAN
Konsumen memiliki karakter dan perilaku yang berbeda tergantung dan beragam aspek namun masih tetap bisa dikenali dengan pengelompokan pasar berdasar ciri-ciri tertentu dan hubungan antara perilaku konsumen dengan segmentasi pasar.
Ada keterkaitan yang sangat erat antara perilaku konsumen dengan segmentasi pasar. Dengan adanya analisa yang tepat mengenal perilaku konsumen terhadap suatu produk atau jasa maka bisa dipetakan dengan teliti segmen pasar yang akan dijadikan sasaran nantinya.
Dengan memahami perilaku konsumen maka segmentasi pasar dapat terpetakan dengan baik yang akan memungkinkan untuk bisa menjual produk atau jasa dengan tepat sasaran.
 DAFTAR PUSTAKA
 Peter dan Olson, 1996. Perilaku Konsumen dan Strategi Pemasaran. D. Sihombing (penerjemah). Consumen Behavior. Gelora Aksara Pratama. Jakarta.
Mangkunegara, A.P. 2002. Perilaku Konsumen. Edisi Revisi. Refika Aditama. Jakarta.
Philip Kotler dan Kevin Lane Keller, 2007. Manajemen Pemasaran. PT.Index.Jakarta.
Sumarwan, U. 2004. Perilaku Konsumen. Ghalia Indonesia. Jakarta Sutisna, 2002. Perilaku Konsumen dan Strategi Pemasaran, Rosdakarya, Bandung.

Sumber: http://tugas2kuliah.wordpress.com/2011/12/14/makalah-ekonomi-mikro-hubungan-antara-perilaku-konsumen-dengan-segmentasi-pasar/

Rabu, 21 November 2012

BUGIS AFRIKA SELATAN


Bugis Afrika Selatan

Afrika Selatan Susuri Garis Keturunan Orang Bugis
Makam Syekh Yusuf di Kampung Macassar, Cape Town (kiri), menjadi tempat peziarahan warga Muslim Afrika Selatan. Konon Syekh Yusuf berasal dari Indonesia dan dibuang ke Sri Lanka, lalu ke Afrika Selatan oleh Belanda karena menentang penjajah. Tak jauh dari makam itu, berdiri masjid yang rencananya akan diresmikan Maret mendatang bersamaan dengan acara seminar Indonesia-Afrika Selatan
DARI manakah sebenarnya asal usul orang Bugis yang kini bermukim di Afrika Selatan? Dari Malaysia atau dari Makassar?
Pertanyaan itulah yang dibawa Duta Besar Afrika Selatan untuk Indonesia Graffits Memela ketika bertemu Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo dalam kunjungannya ke Sulsel, Senin (12/5) malam. Sebab, menurut Graffits, selama ini ada anggapan bahwa orang Bugis di negaranya berasal dari Male (Malaysia). Sementara itu, pemerintah Sulsel menyatakan orang Bugis di Afrika itu berasal dari Sulsel.
“Mana yang benar?” Begitu kira-kira pertanyaan yang dilontarkan Graffits kepada Syahrul Limpo dalam pertemuan silaturahmi kedua pejabat di rumah jabatan Gubernur Syahrul.
Menjawab keraguan Graffits itu, Syahrul yang baru sebulan dilantik sebagai Gubernur Sulsel periode 2008-2013 menegaskan bahwa orang Bugis Makassar di Afrika adalah keturunan Syeh Yusuf, ulama dan pejuang yang berasal dari Sulawesi Selatan yang dibuang pemerintah Belanda ke negara itu pada abad ke-16.
“Syekh Yusuf adalah keturunan Raja Gowa (Sulsel) yang diasingkan pemerintah Belanda ke Afrika yang kemudian mengajarkan agama Islam sekaligus berjuang membela Afrika dari penindasan penjajah di negara tersebut,” katanya. Lalu, dari hasil perkawinan pengikut Syekh Yusuf inilah berkembang keturunan orang Bugis Makassar hingga saat ini di Afrika.
Bahkan, tambah Syahrul, kuburan ulama kharismatik dan pejuang dari Gowa itu ada di Afrika dan di kabupaten Gowa, Sulsel. Ini membuktikan bahwa hubungan darah antara rakyat Afrika dan Indonesia khususnya Gowa sudah menyatu sehingga perlu dijalin kerjasama budaya dan pendidikan di negara itu.
Kerja sama pembangunan
Pertemuan Syahrul-Graffis itu sendiri dilakukan dalam kaitan rencana pembangunan arsitektur rumah adat Balla Lompoa di Cape Town oleh Pemprov Sulsel pada tahun 2009 nanti. Graffits sendiri berharap agar pembangunan miniatur balla lompoa di negaranya termasuk bangunan perpustakaan serta duplikat benda-benda bersejarah dan budaya orang Bugis-Makassar itu segera direalisasikan.
Dalam pembicaraan singkat sebelum dijamu makan malam bersama isteri dan sejumlah rombongan yang menyertainya, Dubes Arfika Graffits menambahkan bahwa negaranya juga akan membangun pendidikan di Afrika Selatan supaya masyarakat bisa berbahasa Indonesia dan mengenal lebih dekat budaya Indonesia khususnya budaya Sulawesi Selatan.
“Pemerintah Afrika dan Indonesia sudah menandatangani kerja sama (MoU) bidang pendidikan dan kebudayaan saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berkunjung ke Afrika tahun lalu,” ungkapnya.
Syahrul didampingi Bupati Gowa, Ichsan Yasin Limpo menambahkan bahwa rencana pembangunan Balla Lompoa dan perpustakaan di Cape Town akan direalisasikan tahun 2009 sebagai perwujudan sejarah antara pemerintah Indonesia (Sulsel) dan pemerintah Afrika.
“Bahan bangunan arsitek miniatur Balla Lompoa akan diangkut kapal laut yang dimasukkan dalam kontainer ke negara tersebut,” ungkapnya.
Sumber : Antara

AKKALAIBINENGENG


Mengukur Kejantanan dari Hembusan Nafas
Assikalaibineng secara harfiah berarti cara berhubungan suami istri. Akar kata serupa juga dipakai masyarakat petani sawah di awal masa tanam.
Karena padi dan sawah diibaratkan istri, maka suamilah diberi otoritas untuk menggarap dan menanam.
Karena ajaran lahir di masa kuatnya paternalistik dan belum ada gerakan persamaan gender, makanya ajaran Kitab Persetubuhan Bugis ini lebih banyak ditujukan kepada suami. Kitab ini paham betul emosi perempuan dan karena perasaan malunya mereka amat jarang menjadi inisiator.
Inilah yang sekaligus menjelaskan mengapa ilmu tarekat atau tasawuf seks ala Bugis-Makassar ini diajarkan terbatas ke calon mempelai pria, memilih momentum beberapa hari sebelum akad nikah.
Setelah pengetahuan mandi, berwudu, dan salat sunah lalu tafakur bersama yang disebut nikah batin, maka sampailah pada tahapan lelaku praktis, cumbu rayu, penetrasi, dan masa pascaberhubungan.
Karena konsep Assikalaibineg mengedepankan ideologi dan tata krama, disarankan agar sebelum aktivitas penetrasi dimulai dilakukan dalam satu sarung, atau kain tertutup, atau kelambu.
Masyarakat Bugis, seperti dikemukakan Christian Pelras dalam bukunya, Manusia Bugis (Oxford: Blackwell, 2006) memang memiliki sarung khusus yang bisa memuat sepasang suami istri.
Sarung jenis ini tentu sangat susah didapat di pasar-pasar sandang kebanyakan.
Namun toh, selimut bisa menjadi alternatif.
Buku ini menggunakan istilah makkarawa (meraba) dan manyyonyo (mencium) untuk tahap foreplay.
Ini dengan asumusi pihak pria sudah mengetahui 12 titik rangsangan, dan rangkaian mantra (paddoangeng).
Meraba lengan adalah titik pertama yang disarankan dikarawa, sebelum meraba atau mencium titi-titik lainnya. Pele lima (telapak tangan), sadang (dagu), edda’ (pangkal leher), dan cekkong (tengkuk) adalah sejumlah titik yang dalam buku ini direkomendasikan di-karawa dan dinyoyyo di tahap awal foreplay.
Setelah bagian badan tubuh, mulailah masuk di sekitar muka.
Titik “rawan” istri dibagian ini disebutkan; buwung (ubun-ubun), dacculing (daun telinga), lawa enning (perantara kening dia atas hidung), lalu inge (bagian depan hidung).
Di titik ini juga disebutkan, tahapan di bagian badan sebelum penetrasi langsung adalah pangolo (buah dada) dan posi (pusar).
Dalam foreplay berupa makkarawa dan manyonyyo ini, buku menyarankan tetap tenang dan mengatur irama naffaseng (nafas).
Karena kitab persetubuhan ini sangat dipengaruhi oleh ajaran fiqhi al’jima atau ajaran berhubungan seks suami istri dalam syariat Islam, maka proses menahan nafas itu direkomendasikan dengan melafalkan zikir dan menyatukan ingatan kepada Allah Taala.
Apakah melafalkan zikir itu bersuara? Tentulah tidak. Zikir dan mantra dalam bahasa Bugis itu dilafalkan dalam hati.
Dalam komentar penulis buku ini,menyebutkan, ejakuliasi dini oleh pria banyak terjadi karena pikiran suami terlalu fokus ke pelampiasan untuk mencapai klimaks.
Perlu diketahui, seperti ajaran agama Islam, kitab Assikalaibineng bukan seperti buku-buku lain yang mengajarkan gaya dan teknis bersenggama dan melampiaskan nafsu belaka.
Laiknya ibadah, inti dari ajaran Assikalibineng adalah mengelola nafsu birahi ke arah yang lebih positif dan bermanfaat secara spiritualitas.
Bukankah seperti kata Nabi Muhammad SAW usai memenangkan Perang Badar, kepada sahabatnya yang bersuka, diperi peringatan, bahwa Perang Badar belum ada apa-apanya.
Perang terbesar manusia Muslim adalah bagaimana menahan hawa nafsu.
Dan nafsu yang amat sulit ditahan oleh manusia secara pribadi adalah nafsu birahi setelah nafsu ammarah (emosi kejiwaan).
Di bagian lanjutan tulisan ini, nantinya akan mengulas beberapa lafalan teknik menahan nafas.
Namun, bagian lain halaman buku itu juga diberikan tips parktis untuk mengetahui apakah seorang suami siap berhubungan seks atau tidak, maka disarankan bagi pria untuk mengangkat tangan kirinya, lalu menghembuskan nafas dari hidung.
Jika nafas yang keluar dari lubang hidung kanan lebih kuat berhembus, maka pertanda kejantanan yang bangkit.
Namun jika hembusan dari lubang kiri lebih kuat, maka sebaiknya sang suami menunda lebih dulu (hal 141).
“.. dalam keyakinan kebatinan Bugis, nafas hidung yang lemah dan kuat berkaitan langsung dengan ilmu kelaki-lakian atau kejantanan seorang pria…”. (thamzil thahir)
http://ininnawa.com/?p=27

Daerah G-Spot Ala Bugis
DATE/TIME:01/19/2009/10:37:56 Ketahuilah bahwa uraian hari ini (soal kitab persetubuhan bugis), membuat sy secara refleks menguji nafas hidung dan ternyata hembusan lubang kanan masih lebih deras (tokcer), meski usia sudh msk 55. Ha.ha.ha +62811415***
Pesan singkat salah seorang pembaca Tribun di atas, hanyalah satu dari seratusan pertanyaan dan eskpersi senada yang masuk ke redaksi, sejak tulisan ini muncul pekan lalu.
Muhlis Hadrawi, penulis buku ini, senantiasa mengingatkan di bagian awal, tengah, dan mengunci di akhir bab tulisannya, bahwa Assikalaibineng bukanlah ilmu pelampiasan hasrat biologis sebagai wujud paling alamiah sebagai makhluk saja.
Penulis menggunakan istilah tasawupe’ allaibinengengnge untuk menjelaskan kedudukan persetubuhan yang lebih dulu disahkan dengan akad nikah dan penegasan kedudukan manusia yang berbeda dengan binatang saat melakukan persetubuhan.
Ini juga sekaligus wujud penghormatan dan menjaga martabat keluarga dalam kerangka mendekatkan diri kepada Allah (hal 123).
Pada bagian awal bab tata laku hubungan suami-istri, Muhlis mengomentari satu dari tujuh manuskrip Assikalaibineng yang menjadi rujukan utamanya menulis buku ini.
Dikatakan ini sebagai pustaka penuntun tata cara hubungan seks untuk suami-istri sebagai ilmu yang dipraktikkan Sayyidina Ali dan Fatimah.
Muhlis memulainya dengan kisah perbincangan tertutup Ali dan istrinya, yang juga putri Nabi, di tahun ketiga pernikahan mereka.
Perkawinan keduanya menghadapi satu masalah sebab Ali belum mengetahui dengan benar bagaimana tata cara menggauli Fatimah.
“Kala itu,” tulis Muhlis, “Fatimah mengeluarkan ucapan yang menyindir Ali, “Apakah kamu mengira baik apabila tidak menyampaikan titipan Tuhan?”
Ali kontan merasa malu dan sangat bersalah. “Ali mulai sadar kalau ia belum memberikan apa yang menjadi keinginan Fatimah di kamar tidur. Maka Ali meminta Fatimah memberitahu keinginan Fatimah dan memintanya untuk mempelajarinya.”
“Fatimah pun merekomendasikan Muhammad Rasulullah, yang tak lain bapak Fatimah. Datanglah Ali ke Nabi Muhammad dan selanjutnya terjadilah transfer pengetahuan dari bapak mertua kepada anak menantu.”
Transfer ilmu atau proses makkanre guru seperti ini amat biasa dalam tradisi Bugis-Makassar, khususnya keluarga yang mengamalkan ajaran tarekat-tarekat.
Kisah di atas sekaligus menjelaskan bahwa lelaku dan zikir Assikalaibineng tak terlambat untuk dipelajari.
Memang idealnya, tata laku hubungan Assakalaibineng ini diajarkan di awal masa nikah, namun bagi mereka yang ingin mengamalkannya hanya perlu membulatkan tekad, untuk mengubah cara padangnya, bahwa hubungan suami-istri versi Islam yang terangkum dalam lontara ini, berbeda dengan literatur, hasil konsultasi, atau frequent ask and question (FAQ) soal seks yang selama ini sumber dominannya dari ilmu kedokteran Barat.
Pada sub bab Teknik Mengendalikan Emosi Seks atau Hawa Nafsu (hal 150), buku ini menyajikan laku zikir untuk mengiringi gerakan seksual dari pihak suami.
“lelaku zikir ini menjadi penyeimbang nuansa erotis dan terkesan tidak vulgar.”
Teknik mengatur napas adalah inti dari ketahanan pihak suami.
Untuk menjaga endurance napas suami agar istrinya bisa mencapai orgasme, misalnya, saat kalamung (zakar) bergerak masuk urapa’na (vagina) disarankan membaca lafal (dalam hati) Subhanallah sebanyak 33 kali disertai tarikan nafas.
“Narekko mupattamamai kalammu, iso’i nappasse’mu”.
Sebaliknya, jika menarik zakar, maka hembuskanlah napasmu (narekko mureddui kalamummu, muassemmpungenggi nappase’mu), dan menyebutkan budduhung.
Bahkan bisa dibayangkan karena babang urapa’na (pintu vagina) perempuan ada empat bagian, maka di bagian awal penetrasi, disarankan hanya memasukkan sampai bagian kepala kalamummu lalu menariknya sebanyak 33 dengan tarikan napas dan disertai zikir, hanya untuk menyentuh “timungeng bunga sibollo” (klitoris bagian kiri).
Mungkin bagi generasi sekarang, lafalan zikir dalam hati saat bersetubuh akan sangat lucu, namun pelafalan Subhanallah sebanyak 33 kali dan perlahan dan diikuti tarikan napas akan membuat daya tahan suami melebihi ekspektasi istri! (hal 80)
“Mmupanggoloni kalamummu, mubacasi iyae/ya qadiyal hajati mufattikh iftahkna/…..! Pada ppuncu’ni katauwwammu pada’e tosa mpuccunna bunga’e (sibolloe)/tapauttmani’ katawwammu angkanna se’kkena, narekko melloko kennai babangne ri atau, lokkongi ajae ataummu mupallemmpui aje; abeona makkunraimmu, majeppu mukennai ritu atau…., na mubacaisi yae wikka tellu ppulo tellu/subhanallah../”
Artinya, “….arahkan zakarmu, dan bacalah ini/Ya qadiyyal hajati mufattikh iftakhna/….kemudian cium dadanya,. lalu naikkan panggulnya, … ketika itu mekarlah kelaminnya layaknya mekarnya kelopak bunga, masukkan zakarmu hingga batas kepalanya, dan bacalah subhanallah 33 kali…. (hal 144).
Penggunaan kata timungeng bunga sibollo sekaligus menunjukkan bagaimana para orang Bugis-Makassar terdahulu mengemas ungkapan-ungkapan erotis dalam bentuk perumpamaan yang begitu halus dan memuliakan kutawwa makkunraie (alat kelamin perempuan), dan ungkapan kalamummu (untuk zakar). (thamzil thahir)

Terapi Kelingking Untuk Tetap Langsing
Lapawawoi Karaeng Sigeri, Raja Bone yang terkenal cerdas, termasuk seorang suami yang mempelajari dan mengamalkan ajaran assikalaibineng. Stidaknya fakta ini dikonfirmasikan dari lontara Mangkau Bone Ke-31 ini yang secara rapi terdokumentasikan di Perpustakaan Nasional RI di Jakarta.
Manuskrip asli ini pulalah yang menjadi satu dari 44 lontara rujukan utama Muhlis Hadrawi, penulis buku Assikalaibineng, Kitab Persetubuhan Bugis, yang diterbitkan Penerbit Ininnawa, Makassar (2008).
Secara teknis buku ini terdiri dari 189 halaman. Sebanyak 64 halaman terdiri dari transliterasi asli “kitab assikalaibineng” lontara ke dalam abjad melayu berikut terjemahannya. Inilah matan asli dari kitab tassawupe allaibainengengeng yang merupakan peninggalan leluhur Bugis-Makassar yang teleh terpengaruh dengan ajaran Islam.
Karena buku ini merupakan disertasi untuk meraih gelar magister bidang filologi (ilmu tentang Bahasa, kebudayaan, pranata dan sejarah suatu bangsa dalam bentuk manuskrip asli) di Universitas Indonesia, maka 51 halaman di bagian awal lebih banyak mendiskripsikan latar belakang, asal usul naskah, dan metodologi penelitian.
Sedangkan di bagian akhir, Tata Laku Hubungan Suami Istri, isinya lebih merupakan ringkasan, analisis, sekaligus komentar penulisnya, yang diperkaya dengan literatur penunjang. Namun, bagi pembaca awam yang tidak lagi mengerti Bahasa-bahasa Bugis terhadulu, justru bab akhir inilah yang membatu mendapatkan intisari dari manuskrip tua, yang hingga awal decade 2000, masih beredar di kalangan elite terbatas, masyarakat kita.
Kepemilikan naskah ini oleh Lapawawoi yang kini dimuseumkan di Perpustakaan Nasional, tulis Muhlis, mempertegas sirkulasi ajaran ini selain dimiliki kalangan ulama/cendekia pesantren, pengetahuan ini juga milik bangsawan dan raja-raja Bugis Makassar.
Selain pengetahuan bersetubuh ala bugis, Kitab Persetubuhan Bugis, juga mengajarkan sistem rotasi waktu yang baik untuk berhubungan, dan tata cara perawatan tubuh bagi pihak suami dan istri. Tata laku dan tahapan ini semua dilakukan dalam satu rangkaian dan satu tempat
Untuk melangsingkan tubuh dan memperhalus kulits istri misalnya, suami tak perlu repot-repot menyisihkan uang dan mengantar pasangannya ke pusat kecantikan tubuh. Seperti spa center, steam room Jacuzzi, atau membayar kapster salon.
Di kitab mengajarkan rutinitas kesederhanaan namun tetap dalam bingkai kerahasiaan, tidak diketahui oleh orang banyak.
Untuk menjaga kebugaran tubuh, assikalaibineng misalnya merekomendasikan di kamar tidur dan massage (pijitan) rutin pasca-bersetubuh. Sedangkam untuk perawatan kulit, juga tak perlu cream pelembab atau whitening motion,
Kitab ini mengajarkan manfaat penggunaan “air mani” sisa yang biasanya meleler di bagian luar babang urapa’ (vagina) istri dan kalamummu (zakar) pihak suami dan sejumlah mantra bugis-Arab, secara subtansial lebih merupakan niat, sekaligus ekspresi kasih-sayang suami kepada istri pasca-berhubungan,
Kitab ini menyindir perilaku suami yang langsung tidur lelap atau langsung meninggalkan kamar tidur, sementara istri belum mendapatkan kepuasan, biasanya akan membuat wanita terhina. Di kitab ini. Perlakuan itu diistilahkan dengan, teretta’na narekko le’ba mpusoni (adab setelah persetubuhan).
“(h.75) . Rekko mangujuni ilao manimmu takabbereno wekka eppa/urape’ni alemu, nupassamangi makkeda; alhamdulillahahi nurung Muhammad habibillah./ nareko purano mualai wae, muteggoi bikka tellu, nareko purano, mualani minyak pasaula, musaularenggi kutawwamu apa napoleammengi dodong mupogaukangeki paimeng/Apa’ nasenggao manginggi’/ Aja mu papinrai gaumu denre purai mupogau, iya na ritu riyaseng temanginggi (hal. 157).
Kira, kira artinya bebasnya, jika air manimu sudah keluar maka bertakbirlah empat kali. Kemudian turunkan tubuhmu dan ucamkan hamdalah dan pujian ke nabi Muhammad. Jika engkau sudah melakuklannya, maka lakukanlah perbuatan yang menyenangkan perasaanya. (h.76) sebagai tanda sayang. Jika usai minumlahair dengan tiga tegukan, dan ambilah minyak gosokdan urutlah kelaminmu agar tubuhmu pulih kembali dan agar jagan sampai kalu lelah. Janganlah kamu mengubah perbuatanmu seperti yang kamu lakukan sebelumnya, demikianlah maka kamu akan disebut lelaki yang tidak merasa bosan dengan istrinya,”
Sedangkan tahapn selanjutnya, usai berhubungan, ambilah air mani dari liang fajri yang sudah bercampur dengan cairan perempuan. Letakakkanlah di telapak tangan mu, air mani dicampur dengan air liur dari langit-langit (sumur qalqautsar) suami, sebelum mengusap air mani tersebut ke tubuh istri, terlebih dulu membaca doa dengan lafalan bugis, “waddu waddi, mani-manikang”. Mani riparewe, tajang mapparewe, tajang riparewekki…” (hal.158)
Aiar mani basuhan ini bisa dipijitkan ke titik-tikik 12 rangsangan agar tidak kembeli berkerut, atau memijit bagian panggul dengan tulang kering di ujung bawah jari kelingking, untuk membuat tubuh istri tidak melar tapi tetap ceking.. (thamzil thahir)

Mau Anak Putih, Bersetubuh Setelah Jam 5 Subuh
TEKNIK bertahan dalam persetubvuhan menjadi hal yang sangat penting dan mendapat tempat khusus dalam Assikalaibineng. Dan sekali lagi, pihak suami menjadi faktor kunci.
Kitab peretubuhan Bugis ini tahu betul bahwa pihak suami senantiasa lebih cepat menyelesaikan hubungan ketimbang perempuan. Menenangkan diri, sabar, konsentrasi, dan memulai dengan kalimat taksim amat disarankan sebelum foreplay.
Manuskrip Assikalaibineng amat mementingkan kualitas hubungan badan ketimbang frequensi atau multiorgasme. Assikalaibineng adalah ilmu menahan nafsu, melatih jiwa untuk tetap konsentrasi dan tak dikalahkan oleh hawa nafsu.
Namun pada intinya, Assikalaibineng bukanlah lelaku atau taswawwuf untuk berhubungan badan, lebih dari itu assikalaibnineng adalah tahapan awal untuk membuat anak yang cerdas, beriman, memiliki fisik yang sehat. Inti dari ajaran ini adalah bagaimana membuat generasi pelanjut yang sesuai tuntutan agama.
(h.151) Banyak teori seksualitas mengungkapkan bahwa potensi enjakulasi sebagai puncak kenikmatan seksual bagi laki-laki lebih tinggi ketimbang perempuan. Perbandingannya delapan kali untuk suami, dan satu kali bagi istri.
Bahkan, dapat saja seorang istri tidak pernah sekalipun merasakan orgasme seteles sekian kali, bahkan sekian lama hidup berumah tangga. “Assikalaibaineng, mengkalim bahwa ini terjadi karena pihak suami sama sekali tak tahu atau bahkan tak mau tahu dengan lelaku seks yang mengedepankan kualitas.”
Mengutip sebuah buku lelaku seks sesusi ajaran Islam, yang diterbitkan di Kuala Lumpur, dalam catatan kaki di halaman 164, Muhlis mengomentari “…Hampir 99 persen lemah syahwat (kelemahan nafsu jantan) adalah timbul dari sebab-sebab kerohanian. Emonde Boas, seorang dokter asal Amerika bahkan pernah melakukan penelitian, dari 1400 lelaki yang didata mengidap penyakit lemah syahwat, hanya tujuh yang lemah karena sebab-sebab jasmani, yang lainya karena sebab rohani atau psikologis,”
Dia melanjutkan, “kejiwaanlah yang menyebabkan faktir terbesar sekaligus penggerak seseorang melakukan hubungan seks, sedangkan tubuh dan alat reproduksi hanya merupakan alat pemuasan bagi melaksanakan kehidupan kejiwaan seseorang.
Sedangkan teknik mengelola nafas dengan zikir, cara penetrasi, dan menutup hubungan dengan pijitan ke sejumlah titik rangsangan perempuan, dan menemani istri tertidur dalam satu selimut atau sarung merupakan bentuk akhir menjaga kualitas hubungan.
Pengetahuan praktis seperti waktu yang baik dan kurang baik untuk berhubungan badan juga secara rinci diatur dalam kitab ini. “Tidak sepanjang satu malam menjadi masa yang tepat untuk bersetubuh.” (hal.166)
Terdapat keterkaitan waktu bersetubuh dengan kualitas anak yang terbuahi, seperti warna kulit anak. Untuk memperoleh anak yang berkulit putih, peretubuhan dilakukan setelah isya. Untuk anak yang berkulit hitam, persetubuhan dilakukan tengah malam (sebelum shalat tahajjud), anak yang warna klitnya kemwerah-memerahan dilakukan antara Isya dan tengah malam.
Sedangkan untuk anak berkulit putih bercahaya, bersetubuhan dilakukan dengan memperkirakan berakhirnya masa terbit fajar di pagi hari. Atau lebih tepatnya dilakukan usai solat subuh, antara pukul 05.15 hingga pukul 06.00 jika itu waktu di Indonesia. Ini sekaligus supaya mempermudah mandi junub.
Secara khusus kitab ini adalah menuntut pihak suami sebagai inisiator dan mengingatkan kepada istri, agar menyesuaikan waktu tidur dengan keinginan melakukan persetubuhan. Sebab ternyata, persoalan waktu amat berdampak secara psikologis maupun biologis, terutama pihak istri.
Teks assikalaibineng secara spesifik menyebutkan adanya kaitan waktu tidur istri dengan ajakan suami bersetubuh.
Assikalaibineng A hal.72-73 menyebutkan, “bila suami mengajak istri berhubungan saat menjelang tidur, maka ia merasakan dirinya diperlakukan [penuh kasih sayang (ricirinnai) dan dihargai (ripakalebbiri). Akan tetapi jika istri sedang tidur pulas, lantas suami membangunkannya untuk bersetubuh, maka istri akan merasa diperlakukan laiknya budak seks, yang disitilahkan dengan ripatinro jemma’.
Soal bangun membangunkan istri yang tidur pulas, assikalaibineng juga memberikan cara efektif. Kitab ini sepertinya tahu betul, bahwa jika usai orgasme sang istri biasanya langsung tertidur. Untuk menuntnjukkan kasih sayang, maka usai berhubungan lelaki bisa mengambil air, lalu mercikkan satu dua tetas ke muka istri. Setelah istri terbangun, lelaki memberikan pijitan awal di antara kening, mata, menciumim ubun-ubun, memijit bagian panggul lalu bercakap-cakap sejenak. Percakapan ini bagi istri akan selalu diingat dan membuatnya. (thamzil thahir)
Sebenarnya ilmu seks ala bugis ini sangat jauh berbeda dengan pemaparan-pemaparan Saudara Mariska Lubis. Tetapi sekiranya kearifan lokal kita kaya akan berbagai hal mengenai ilmu pengetahuan dan mungkin saja pengetahuan medis yang selama ini sering kita gunakan belum lengkap dibanding pusaka kearifan lokal kita.

RAJA BONE


RAJA BONE

Akkarungeng

Akkarungeng bisa disepadankan dengan pararaton di Jawa Timur (Kitab Raja-raja, yang memuat kisah raja-raja zaman kerajaan Singasari danMajapahit). Akkarungeng adalah sebuah kitab yang memuat peristiwa suksesi di Kerajaan Bone; diawali oleh pengangkatan raja/mangkau’ oleh kelompok-kelompok masyarakat (anang), masa keemasan dan masa kemunduran sampai akhirnya berintegrasi dengan Republik Indonesia.
Hampir tidak ada bukti fisik yang dapat ditelusuri untuk mencari tahu sejarah awal Kerajaan Bone selain tulisan-tulisan kuno yang terdapat dalam lontara’. Hanya sedikit informasi dari lontara’ sebagai sebuah fakta, bahkan mengenai asal-usul Manurung-E disinyalir sebagai mitos, berupa dongeng yang bersumber dari “sure La Galigo” dan budaya tutur masyarakat Bone. Namun, setelah era Manurung-E, kesadaran akan sejarah agaknya mulai mendapat perlakuan khusus yang ditandai dengan keinginan pihak kerajaan maupun masyarakat luas melakukan penulisan silsilah dan keturunan raja-raja yang sudah ditulis dengan cermat dalam lontara’ sehingga kesahihannya dapat dipertanggungjawabkan.
Sebagai cross check untuk menentukan tahun berdiri kerajaan Bone, peristiwa-peristiwa alam yang tertulis dalam pararaton atau prasasti di bekas reruntuhan kerajaan Majapahit di Jawa Timur, sinkron dengan peristiwa-peristiwa alam yang tertulis dalam lontara’. Hal ini sedikit banyaknya memberikan andil untuk membuat sejumlah asumsi untuk mengungkap masa awal kerajaan Bone.
Bahan baku pada Akkarungeng ini diambil dari karya Drs. A. Amir Sessu, Mantan Kasi Kebudayaan Kandepdikbud Kabupaten Bone yang disadur dariLontara’ Akkarungeng ri Bone yang selanjutnya ditulis ulang oleh Asmat Riyadi, pendidik dan budayawan di Bone. Namun oleh pengelolah blog ini disajikan dalam format yang berjenjang untuk mengklasifikasi awal pemerintahan, perubahan-perubahan kebijakan, silsilah dan keterangan-keterangan lain. Jikapun ada tambahan akan diusahakan memberi referensi jika pembaca berminat untuk melakukan penelitian lebih lanjut.
Sumber : www.telukbone.org

RUMAH BUGIS


Rumah Bugis

MENGENAL RUMAH ADAT KHAS BUGIS
Rumah bugis memiliki keunikan tersendiri, dibandingkan dengan rumah panggung dari suku yang lain ( Sumatera dan Kalimantan ). Bentuknya biasanya memanjang ke belakang, dengan tanbahan disamping bangunan utama dan bagian depan [ orang bugis menyebutnya lego - lego ].
Bagaimana sebenarnya arsitektur dari rumah panggung khas bugis ini ?. Berikut adalah bagian – bagiannya utamanya :
1. Tiang utama ( alliri ). Biasanya terdiri dari 4 batang setiap barisnya. jumlahnya tergantung jumlah ruangan yang akan dibuat. tetapi pada umumnya, terdiri dari 3 / 4 baris alliri. Jadi totalnya ada 12 batang alliri.
2. Fadongko’, yaitu bagian yang bertugas sebagai penyambung dari alliri di setiap barisnya.
3. Fattoppo, yaitu bagian yang bertugas sebagai pengait paling atas dari alliri paling tengah tiap barisnya.
Mengapa orang bugis suka dengan arsitektur rumah yang memiliki kolong ? Konon, orang bugis, jauh sebelum islam masuk ke tanah bugis ( tana ugi’ ), orang bugis memiliki kepercayaan bahwa alam semesta ini terdiri atas 3 bagian, bagian atas ( botting langi ), bagian tengah ( alang tengnga ) dan bagian bawagh ( paratiwi ). Mungkin itulah yang mengilhami orang bugis ( terutama yang tinggal di kampung, seperti diriku ) lebih suka dengan arsitektur rumah yang tinggi. Mengapa saya suka ? karena saya orang bugis… hehehe.. :) . Sebenarnya bukan karena itu, tetapi lebih kepada faktor keamanan dan kenyamanan. Aman, karena ular tidak dapat naik ke atas ( rumahku di kampung tingginya 2 meter dari tanah ). Nyaman, karena angin bertiup sepoi-sepoi, meskipun udara panas.. Wong rumahnya tinggi, hehehe
Bagian – bagian dari rumah bugis ini sebagai berikut :
1. Rakkeang, adalah bagian diatas langit – langit ( eternit ). Dahulu biasanya digunakan untuk menyimpan padi yang baru di panen.
2. Ale Bola, adalah bagian tengah rumah. dimana kita tinggal. Pada ale bola ini, ada titik sentral yang bernama pusat rumah ( posi’ bola ).
3. Awa bola, adalah bagian di bawah rumah, antara lantai rumah dengan tanah.
Yang lebih menarik sebenarnya dari rumah bugis ini adalah bahwa rumah ini dapat berdiri bahkan tanpa perlu satu paku pun. Semuanya murni menggunakan kayu. Dan uniknya lagi adalah rumah ini dapat di angkat / dipindah.. simple kan. :)
Sumber: Buginesse