Selamat Datang di Blog Saya. Jangan lupa meninggalkan pesan dan komentar Anda

Minggu, 25 November 2012

Mata Air Syurga


Mata Air Syurga

Air Zamzam, selain berfungsi sebagai obat dan nutrisi juga selalu digunakan untuk perkara-perkara yang baik.
Dikisahkan, suatu saat di musim haji tiba, dan para jamaah mengambil air Zamzam di sumurnya. Tiba-tiba datanglah seorang badui ke tempat itu, kemudian ia berdiri di tepi sumur. Tak lama kemudian ia pun mengencingi sumber tersebut. Kontan, para jamaah yang ada di sekitarnya marah dan memukulinya, hingga si badui hampir tewas. Setelah kejadian itu, si badui ditanya, kenapa ia melakukan hal yang amat buruk itu. Si badui pun menjawab,”Saya ingin menjadi orang terkenal, dan nama saya dicatat sejarah.”
Si badui tentu tidak akan melakukan perbuatan nekad itu, kecuali setelah ia sendiri sangat memahami kemasyhuran dan kemuliaan air Zamzam. Karena, kalau mata air Zamzam seperti mata air biasa, tentu manusia tidak akan beraksi dengan kehebohan. Demikian pula mereka yang memukulinya, mereka melakukan hal itu karena amat paham perihal kemuliaannya.
Sebagaimana disebutkan dalam Tarikh Al Qaum fi Makkah (3/95), bahwa kemuliaan sesuatu bisa dilihat dari banyak nama yang dimilikinya. Semakin banyak nama yang dimiliki, maka ia dipandang semakin mulia. Az Zabidi dalam Taj Al Arusy (8/328) menyebutkan bahwa Zamzam memiliki nama lain hingga 60 jumlahnya. Nama-nama ini oleh Az Zabidi diambil dari kitab-kitab Hadits dan lughah (bahasa).
Kata Zamzam sendiri berasal dari kata zamma, yang berarti meluber, hingga ada yang menyatakan bahwa dinamai Zamzam karena banyak airnya. Namun adapula yang menyebutkan bahwa Zamzam adalah nama khusus untuk mata air ini. Zamzam juga disebut dengan nama Busyra (kabar gembira), dikarenakan merupakan kabar gembira bagi Ismail dan Hajar. Sumur Zamzam juga dinamakan Maktum (yang disembunyikan), disebabkan kabilah Jurhum telah menimbunnya. Selain itu, sumber air ini juga dinamakan Wath’ah Jibril (pukulan Jibril), karena sumur itu memancar setelah malaikat Jibril memukul bumi dengan sayapnya. Syifa Suqm, yang berarti obat untuk sakit, juga termasuk nama lain dari Zamzam.
Zamzam Mata Air Surga
Kemuliaan Zamzam tidak hanya karena banyaknya nama yang dimiliki. Zamzam mulia karena banyak Hadits dan atsar yang menyebutkan keistimewaannya. Ibnu Abbas pernah mengatakan kepada seseorang yang turun ke dasar mata air Zamzam, “Letakkan timbamu di sumber yang berada di arah sudut Ka’bah, sesungguhnya ia merupakan bagian dari mata air surga.” (Riwayat Ibnu Abi Syaibah, yang disahihkan isnadnya oleh Al Kamal bin Al Humam)
Selain Ibnu Abbas, Ibnu Umar juga memiliki pendapat yang sama, bahwa sumber yang berada di arah sudut Ka’bah merupakan mata air surga, sebagaimana disebutkan Al Qurthubi dalam Al Jami’ li Ahkam Al Qur`an (9/371).
Pembasuh Hati Rasulullah
Selain berasal dari surga, air Zamzam dipandang mulia karena hati Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam juga dibersihakan dengarnya. Disebutkan dalam sebuah Hadits, “Dibuka atap rumahku dan aku di Makkah. Lalu turunlah Jibril AS. Kemudian ia membuka dadaku, dan mencucinya dengan air Zamzam…” (Riwayat Al Bukhari)
Jibril membersihkan bagian dalam dada Rasulullah dengan air Zamzam sebanyak 4 kali. Yakni saat beliau masih berumur empat tahun, sepuluh tahun, saat menerima wahyu dan yang terakhir saat hendak mi’raj. (Lihat Subul Al Huda wa Ar Rasyad, 2/59)
Obat Bagi Penyakit dan Makanan
Zamzam juga memiliki keistimewaan tersendiri di samping beberapa kemuliaan yang telah disebutkan di atas. Dalam sebuah Hadits disebutkan, “Sebaik-baik air di muka bumi adalah air Zamzam. Sesungguhnya ia makanan yang mengenyangkan dan obat bagi penyakit.” (Riwayat At Thabarani, dihasankan oleh As Suyuthi)
Dalam Shahih Muslim disebutkan bahwa di saat Abu Dzar memasuki di awal keislaman di Makkah, beliau tidak makan selama 30 hari kecuali hanya dengan meminum air Zamzam. Mengetahui hal itu, Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya air Zamzam diberkahi dan merupakan makanan yang mengenyangkan.”
Imam Ahmad bin Hambal termasuk mereka yang mempraktikan Hadits ini, dimana beliau menggunakan Zamzam sebagai obat tatkala sakit dan mengusapkannya di tangan dan muka. (Siyar Al A’lam An Nubala`, 11/212)
Al Hafidz Al Iraqi juga biasa menggunakan Zamzam sebagai obat sakit perut. Beliau akhirnya memperoleh kesembuhan setelah meminumnya, tanpa menggunakan obat lainnya. (Syifa’ Al Gharam, 1/225)
Karena selalu berasal dari tempat yang baik (surga) dan selalu digunakan untuk hal-hal yang baik, tak heran ulama 4 madzhab sepakat melarang penggunakan air Zamzam untuk membersihkan najis, walau di antara mereka ada khilaf dalam larangan itu, ada yang mengatakan haram ada yang memakruhkan.* Thoriq/Suara Hidayatullah, NOPEMBER 2010

http://majalah.hidayatullah.com/?p=2000

Misteri Dibalik Air Zam Zam


Misteri air zam zam – Air zam-zam banyak sekali khasiatnya dan mempunyai berbagai misteri. Tak tak banyak yang tahu bagaimana caranya sumur zam-zam bisa mengeluarkan puluhan juta liter pada satu musim haji, tanpa pernah kering satu kali pun. Seorang peneliti pernah diperintahkan raja Faisal menyelidiki sumur zam-zam untuk menjawab tuduhan kotor seorang dokter dari Mesir.
Di Mekah kita tak perlu khawatir dengan air minum. Di setiap sudut masjidil Haram kita bisa menemukan air zam zam, lengkap dengan cangkir sekali pakainya. Tinggal pijit, langsung bisa diminum, dan gratis lagi. Di area Masjidilharam, di tempat tawaf, tempat sai, di halaman masjid selalu tersedia air yang berkhasiat ini. Ketika pulang dari Masjidilharam, banyak jamaah mengisi dulu botol airnya dengan zamzam lalu ditenteng ke pemondokan. Lumayan, menghemat uang Real, tak perlu belanja air mineral atau memasak air di dapur.

Berapa Juta Liter air zamzam?

Berapa banyak air zam-zam yang di kuras setiap musim haji? Mari kita hitung secara sederhana. Jamaah haji yang berdatangan dari seluruh penjuru dunia pada setiap musim haji dewasa ini berjumlah sekitar dua juta orang. Semua jemaah diberi 5 liter air zam-zam ketika pulang nanti ke tanah airnya. Kalau 2 juta orang membawa pulang masing-masing 5 liter zam-zam ke negaranya, itu saja sudah 10 juta liter. Disamping itu selama di Mekah, kalau saja jamaah rata-rata tinggal 25 hari, dan setiap orang menghabiskan 1 liter sehari, maka totalnya sudah 50 juta liter !!. Ini hanya gambaran saja, betapa luar biasanya air zamzam ini dikonsumsi manusia, tanpa pernah kering!
Itulah salah satu keanehannya. Puluhan juta liter air bisa keluar dari sumur di Mekah ini yang letaknya di tengah padang pasir yang kering. Daerah gurun yang hujannya saja cuma 2 kali setahun. Dan air itu keluar dari sumur air yang hanya seukuran sekitar 5 x 4 meter sedalam 40an meter, bukan dari bendungan seukuran Waduk Ombo misalnya. Allahu akbar.

Keanehan air Zamzam

Pada tahun 1971, seorang doktor dari negeri Mesir mengatakan kepada Press Eropah bahwa air Zamzam itu tidak sehat untuk diminum. Asumsinya didasarkan bahwa kota Mekah itu ada di bawah garis permukaan laut. Air Zamzam itu berasal dari air sisa buangan penduduk kota Mekah yang meresap, kemu dian mengendap terbawa bersama-sama air hujan dan keluar dari sumur Zamzam. Masya Allah.
Tentu saja ini merupakan prasangka buruk yang merugikan dunia Islam. Berita ini sampai ke telinga Raja Faisal yang amat marah mendengarnya. Beliau lalu memerintahkan Mentri Pertanian dan Sumber Air untuk menyelidiki masalah ini, dan mengirimkan sampel air Zamzam ke Laboratorium-laboratorium di Eropah untuk ditest.
Tariq Hussain, insinyur kimia yang bekerja di Instalasi Pemurnian Air Laut untuk diminum, di Kota Jedah, mendapat tugas menyelidikinya. Pada saat memulai tugasnya, Tariq belum punya gambaran, bagaimana sumur Zamzam bisa menyimpan air yang begitu banyak seperti tak ada batasnya.

Hanya Sumur kecil

Ketika sampai di dalam sumur, Tariq amat tercengang ketika menyaksikan bahwa ukuran “kolam” sumur itu hanya 18 x 14 feet saja (Kira-kira 5 x 4 meter). Tak terbayang, bagaimana caranya sumur sekecil ini bisa mengeluarkan jutaan galon air setiap musim hajinya. Dan itu berlangsung sejak ribuan tahun yang lalu, sejak zaman Nabi Ibrahim AS.
Tariq mulai mengukur kedalaman air sumur. Dia minta asistennya masuk ke dalam air. Ternyata air sumur itu hanya mencapai sedikit di atas bahu pembantunya yang tinggi tubuhnya 5 feet 8 inci. Lalu dia menyuruh asistennya untuk memeriksa, apakah mungkin ada cerukan atau saluran pipa di dalamnya. Setelah berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya, ternyata tak ditemukan apapun!.
Dia berpikir, mungkin saja air sumur ini disuppli dari luar melalui saluran pompa berkekuatan besar. Bila seperti itu keja dian nya, maka dia bisa melihat turun-naiknya permukaan air secara tiba-tiba. Tetapi dugaan inipun tak terbukti. Tak ditemukan gerakan air yang mencurigakan, juga tak ditemukan ada alat yang bisa mendatangkan air dalam jumlah besar.
Selanjutnya Dia minta asistennya masuk lagi ke dalam sumur. Lalu menyuruh berdiri, dan diam ditempat sambil mengamati sekelilingnya. Perhatikan dengan sangat cermat, dan laporkan apa yang terjadi, sekecil apapun. Setelah melakukan proses ini dengan cermat, asistennya tiba-tiba mengacungkan kedua tanganya sambil berteriak: Alhamdulillah, Saya temukan dia! Pasir halus menari-nari di bawah telapak kakiku. Dan air itu keluar dari dasar sumur.
Lalu asistennya diminta berputar mengelilingi sumur ketika tiba saat pemompaan air (untuk dialirkan ke tempat pendistribusian air) berlangsung. Dia merasakan bahwa air yang keluar dari dasar sumur sama besarnya seperti sebelum periode pemompaan. Dan aliran air yang keluar, besarnya sama di setiap titik, di semua area. Ini menyebabkan permukaan sumur itu relatif stabil, tak ada guncangan yang besar
Seusai pengamatan itu, Tariq mengirimkan sampel air ke beberapa laboratorium di Eropah dan sebagian ke laboratorium di Saudi. Dan sebelum meninggalkan Kabah, dia berpesan kepada petugas di Mekah untuk menyelidiki keadaan sumur lainnya di sekitar Kabah.
Sesampainya di kantornya di Jedah, dia mendapat laporan bahwa sumur-sumur lain di sekitar Mekah dalam keadaan kering. Jadi hanya sumur Zamzam yang penuh air. Allahu Akbar. Jika Allah menghendaki, apapun bisa terjadi.

Mengandung zat Anti Kuman.

Hasil penelitian sampel air di Eropah dan Saudi Arabia menunjukkan bahwa Zamzam mengandung zat fluorida yang punya daya efektif membunuh kuman, layaknya seperti sudah mengandung obat. Lalu perbedaan air Zamzam dibandingkan dengan air sumur lain di kota Mekah dan Arab sekitarnya adalah dalam hal kuantitas kalsium dan garam magnesium. Kandungan kedua mineral itu sedikit lebih banyak pada air zamzam. Itu mungkin sebabnya air zamzam membuat efek menyegarkan bagi jamaah yang kelelahan. Tambahan lagi, hasil laboratorium Eropah menunjukkan bahwa zamzam layak untuk diminum, sehat untuk diminum. Ini otomatis menjawab prasangka buruk doktor di awal tulisan tadi.
Keistimewaan lain, komposisi dan rasa kandungan garamnya selalu stabil, selalu sama dari sejak terbentuknya sumur ini. Rasanya selalu terjaga, diakui oleh semua jemaah haji dan umrah yang selalu datang tiap tahun. Tak pernah ada yang complain. Dan Air zamzam ini tak pernah dicampur bahan kimia apapun seperti layaknya air PAM kita. Murni air sehat.
Satu kehebatan lagi, sumur air zamzam tak pernah ditumbuhi lumut, padahal di seluruh dunia sumur itu selalu ditumbuhi lumut dan tumbuhan mikroorganisme.

Bisa Menyembuhkan Penyakit.

Diriwayatkan dalam Sahih Muslim, Nabi bertanya kepada Abu Dzarr, yang telah tinggal selama 30 hari siang malam di sekitar Kabah tanpa makan-minum, selain Zamzam. Siapa yang telah memberimu makan?. Saya tidak punya apa-apa kecuali air Zamzam ini, tapi saya bisa gemuk dengan adanya gumpalan lemak di perutku Abu Dzarr menjelaskan, Saya juga tidak merasa lelah atau lemah karena lapar, dan tak menjadi kurus. Tambah Abu Dzarr. Lalu Nabi saw menjelaskan: Sesungguhnya, Zamzam ini air yang sangat diberkahi, ia adalah makanan yang mengandung gizi.
Nabi saw menambahkan: Air zamzam bermanfaat untuk apa saja yang diniatkan ketika meminumnya. Jika engkau minum dengan maksud agar sembuh dari penyakitmu, maka Allah menyembuhkannya. Jika engkau minum dengan maksud supaya merasa kenyang, maka Allah mengenyangkan engkau. Jika engkau meminumnya agar hilang rasa hausmu, maka Allah akan menghilangkan dahagamu itu. Ia adalah air tekanan tumit Jibril, minuman dari Allah untuk Ismail. (HR Daruqutni, Ahmad, Ibnu Majah, dari Ibnu Abbas).
Rasulullah saw pernah mengambil air zamzam dalam sebuah kendi dan tempat air dari kulit, kemu dian membawanya kembali ke Madinah. Air zamzam itu digunakan Rasulullah saw untuk memerciki orang sakit dan kemu dian disuruh meminumnya. Itu sebabnya saat ini banyak jamaah yang membawa air zamzam untuk diberikan kepada famili dan kerabatnya di Tanah air.
Yusria Abdel-Rahman Haraz dari negeri Arab, mengatakan bahwa ia terserang penyakit bisul di matanya. Sakitnya bukan main, tak bisa disembuhkan dengan obat. Dia hampir mendekati buta. Seorang dokter terkenal menasehati dia untuk diinjeksi dengan obat khusus, yang mungkin bisa menyembuhkan sakitnya. Tapi ternyata ada efek sampingannnya yang bisa membuat dia buta selamanya.
Yusria sangat yakin akan kemurahan Allah. Dia lalu pergi melaksanakan umrah dan memohon kepada Allah menyembuhkan penyakitnya. Di Baitullah dia melakukan tawaf, yang saat itu tak terlalu padat dengan manusia. Dia lalu bisa tinggal lebih lama di lokasi air zamzam. Dia manfaatkan untuk terus membasuh kedua matanya yang sakit. Ketika dia kembali ke hotel, aneh, kedua matanya yang sakit menjadi sembuh, dan bisulnya berangsur hilang.
Keja dian ini membuktikan ucapan Rasulullah saw di atas: Air zamzam bermanfaat untuk apa saja yang diniatkan ketika meminumnya. Jika engkau minum dengan maksud agar sembuh dari penyakitmu, maka Allah menyembuhkannya.
Sumber Misteri Dibalik Air Zam Zam kaskus.us

Selamat Hari Guru Nasional


Setiap tanggal 25 November diperingati hari Guru Nasional sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap jasa para pengajar di negara ini. Saya sebagai dosen, tidak akan protes kepada otoritas negara  mengapa tidak ada hari dosen nasional, seperti hari guru, dan saya juga berkeyakinan sebagian besar teman-teman dosen berpikiran sama. Pun dengan Institusi pendidikan tempat kami bernaung. Hal ini hemat kami, tidak substansial.
Kami (dosen) menganggap bahwa kami juga bagian dari “guru” yang hari ini diperingati. Guru, dosen, widyaiswara, instruktur, fasilitator, atau apa pun istilahnya, semuanya adalah satu kesatuan dalam artian fungsional akademik, yakni pihak- pihak yang mencoba memberikan apa saja yang kami punya dan tulus mengabdi dalam dunia pendidikan, demi menunaikan janji pemerintah yang tercantum dalam konstitusi negara kita.
Pendidikan adalah elemen mutlak dalam menentukan kemajuan suatu bangsa. Kualitas dan kuantitas warga terdidiknya harus terus diciptakan. Oleh karena itu sistem pendidikan kita harus dapat memperdayakan seluruh warga negara untuk mengakses dan berkembang menjadi manusia yang berkualitas dan berakhlak. Ini tidak mudah dan mustahil mewujudkan melalui jalan pintas. Kami sadar sepenuhnya.
Kami pun mungkin tak keberatan dan itu kami jadikan sebagai tantangan yang mesti kami patahkan ketika banyak pihak hanya selalu sibuk mengeluh, prihatin, merendahkan, skeptisme, bahkan menghina dengan hanya berdebat tentang buruknya kondisi dan sistem pendidikan negara kita, tanpa pernah mau melakukan upaya nyata untuk memperbaikinya.
Biarlah. Kami sebagai pengabdi pendidikan tak boleh padam semangat, apalagi berhenti untuk ikut serta, sekecil apapun, mendorong kemajuan, mengubah masa depan generasi selanjutnya menjadi lebih cerah. Kami akan tetap berpedoman dengan semboyan Tut Wuri Handayani (dari belakang seorang guru harus bisa memberikan dorongan dan arahan), Ing madya Mangun Karsa (ditengah dianatara murid, guru harus menciptakan ide kreatifitas), dan Ing Ngarsa Sung Tulada (didepan, seorang pendidik harus memberi teladan yang baik)
Selamat Hari Guru Nasional. Semangat dan pengabdian guru (kami) memang pantas diperingati setiap tahun.
Salam.

Mengenal Arti Merdeka, Kerajaan Bugis Lebih Duluan dari Indonesia (1)


‘Merdeka’ yang berarti ‘bebas’ dalam bahasa indonesia pertama kali dikenal secara nasional melalui pidato bung karno,  tetapi jauh sebelum kemerdekaan NKRI, Kerajaan Bugis telah mengenalnya lebih duluan seperti perataan Andi Mallarangen di Makassar dlm kampanye pilpres “Meredeka To Ogi Ade’ nami Napa Puang”. Apakah benar org Bugis lebih duluan mengenal dan mengucapkan meredeka(loghat Bugis) daripad Bung Karno dan Org Indonesia Lain. Untuk membuktikan harus ada data secara literatur atau perkataan bugis itu sendiri dalam kehidupan sehari-harinya. Secar literatur yang tertuang dalam naska-naska kuno bangsa Bugis yaitu Lontara Pangadereng atau lontara yg lain.

Maka itu untuk membukti itu saya mengambil salah satu contoh dari salah satu kerajaan Bugis Makassar yaitu Wajo yang hasil sumbangan pemikiran pemerhati budaya Wajo yaitu Daeng Suryadi La Oddang yang mengulas sejarah kemerdekaan Wajo.
egeri Wajo adalah sebuah negeri yang sangat unik, ia tidak mengenal sistem pemerintahan yang otokratis, melainkan demokratis. Pemerintah dan rakyat Wajo, memahami bahwa Kerajaan Wajo adalah kerajaan yang dimiliki secara bersama oleh pemerintah dan rakyat. Seorang Raja tidaklah diangkat secara turun temurun, melainkan ditunjuk dan kemudian diangkat oleh dewan adat yang disebut Arung Patappuloe (Dewan Adat yang beranggotakan 40 Orang). Rakyat yang dalam bahasa bugis disebut Pabbanua memiliki hak dan kebebasan yang tercetus dalam adek Ammaradekangenna to Wajoe.
Ikhwal pernyataan kemerdekaan orang Wajo, tercetus pada masa pemerintahan Puangnge Ri Timpengeng, jauh sebelum masa ke-Batara-an Wajo terbentuk. Kala itu tersebutlah sebuah negeri yang sangat subur yang kemudian diberi nama kerajaan Boli (cikal bakal kerajaaan Wajo).
Suatu ketika datanglah utusan raja Kedatuan Luwu bernama Opu Balitantre. Untuk menarik Widdatali, sejenis pajak tanaman, namun ketika ia tiba ditengah kerajaan tersebut, heranlah ia melihat rumah penduduk disana, yang tidak menyerupai rumah-rumah di Luwu, ataupun di Gowa. Sehingga ia menjadi ragu, sesungguhnya kerajaan yang didatanginya ini meng-hamba kepada imperum Luwu atau Gowa ?, Keraguan tersebut dijawab oleh Puangnge Ri Timpengeng, raja ke-2 Kerajaan Boli “Ia Taue engkae kkua …, tau kumanengmua jaji, arolanmi ritangnga, Nakko Lantimojong naseng mania’, assaleng Luwu’tu. Nakko Wawokaraeng naseng manai’, Mangkasa’itu”.
Diterjemahkan (oleh penulis) :
Orang-orang yang ada disini adalah penduduk pribumi, mereka lahir disini. Mereka memilki hak untuk mengikut kepada siapa saja, jika mereka menunjuk Gunung Latimojong, berarti mereka orang Luwu, jika mereka menunjuk Gunung Bawakaraeng, berarti mereka orang Makassar.
Setelah Opu Balitanre bertanya pada khalayak yang ada di Kerajaan Boli, tidak satupun yang menunjuk Gunung Latimojong ataupun Gunung Bawakaraeng. Hal ini berarti, Orang-orang dikerajaan Boli, adalah orang merdeka, mereka tidak meng-hamba pada imperium Luwu maupun Gowa.
Inilah asas kemerdekaan awal orang Wajo sesungguhnya. Bahkan Menurut keterangan Andi Makkaraka pada tahun 1968, pada masa pemerintahan Puannge Ri Lampullungen, raja sebelum Puangnge Ri Timpengeng asas kemerdekaan itu sudah ada, dengan bunyi “RI LALENG TAMPU’ MUPI TO WAJO’E NAMARADEKA”
Diterjemahkan (oleh penulis) :
Bahkan sejak dalam kandungan, orang Wajo sudah merdeka”
Dalam catatan lain, pesan-pesan kemerdekaan Wajo, berulang-ulang ditegaskan oleh para pemimpin dan cendikiawan Wajo, seperti :
Pesan Latenri Bali, Batara Wajo I
Setetelah terbentuknya kerajaan Tellu Kajuru’na Boli, maka disepakatilah untuk mengangkat La Tenri Bali sebagai raja dari kerajaan unfikasi tersebut. Sehingga sangatlah wajar jika sosok Latenribali disebut sebagai pemersatu kerajaan-kerajaan kecil di dataran Wajo saat itu. Dengan gelar Batara Wajo I, La Tenri bali mengungkapkan adagium kemerdekaan sebagai berikut :
“Maradeka To Wajoe Taro Pasoro gau’na, naisseng alena, ade’na napopuang”1 
Diterjemahkan (oleh penulis) :
Orang Wajo itu Merdeka dan bertanggung jawab atas segala perbuatannya, mereka tahu diri, dan hanya adatlah yang dijadikan anutan.
Pesan Latiringen To Taba
La Tiringen To Taba, adalah salah seorang cendkiawan Wajo yang hidup pada tahun 1436 – 1521. Hidup pada pada masa-masa pemerintahan La Tenri Bali (Batara Wajo I) sampai dengan Wajo I) hingga La Mungkace To Uddamang (Arung Matoa Wajo XI). Selama 55 tahun beliau mengabdi pada Kerajaan Wajo diantaranya pada La Tenri Bali dan La Taddampare Puang Rimaggalatung (Arung Matoa Wajo IV). Beliau adalah Petta Inanna Limpoe (Ibu Rakyat Wajo), bergelar Arung Bettengpola.
Pada tahun 1476, dibawah dua pohan asam yang berdampingan, di maklumatkanlah perjanjian yang dikenal dengan nama Mallamungpatue ri Lapadeppa. Selain menetapkan hukum pemerintahan, perjanjian tersebut juga menetapkan adek amaradekangenna to WajoE, seperti berikut :
1. Kehendak orang Wajo tidak bisa dihalangi
2. Orang Wajo tidak boleh dilarang mengeluarkan pendapat
3. Orang Wajo tidak boleh dilarang pergi ke Selatan, Utara, Barat ataupun Timur
4. Jika orang Wajo hendak bepergian atau bermigrasi maka tidak boleh diatahan
5. Orang Wajo tidak berkewajiban melakukan perbuatan atau perintah yang tidak memiliki dasar hukum adatnya.
6. Orang Wajo boleh ditahan ditanah Wajo, atau diperintahkan diluar hukum adat, hanya jika Wajo diserang oleh musuh atau jika mereka memiliki perkara yang belum diselesaikan di Pengadilan. Jika musuh sudah diusir dan perkara mereka sudah diputuskan pengadilan, maka mereka boleh meninggalkan negeri Wajo.
7. Orang Wajo, harus senantiasa menjaga prilaku dan sopan santun.
8. Orang tidak diperkenankan melanggar hak-hak orang lain, ia harus tahu diri, dan mengenali diri sendiri, serta tidak boleh menyalahgunakan hak-hak kemerdekaan mereka.
Butir-butir adek amaradekangeng tersebut teruntai dalam adagium :
“Napoallebirengngi to WajoE, maradekaE, na Malempu, Na Mapaccing ri gau’ salaE, mareso mappalaong, na maparekki ri warang paranna”. 
Diterjemahkan (oleh penulis) :
Orang Wajo lebih memilih kebebasan, jujur, bersih dari prilaku buruk, ulet bekerja, dan hemat.
i
Maaf teman2 Kompasiana terpaksa saya angkat topik ini, agar budaya kami tidak hilang atau di jiplak kemudian di klaim budaya yang mendapat perhatian publikasi dan didominankan oleh pemerintah, sesuai dengan kata-kata orang Bugis “Kotenniya Idi Ingga Pale” (kalau bukan kita siapa lagi?)
Jamanne narekko engka silessureng mabbere paddiseng’nge tinggal dilemba’mani bawang nappa ri pallebang ri onrong’nge…
Salam Kompasiana.

H.Amin Said Patangkai


http://www.blogger.com/blogger.g?blogID=6531772382918105899#editor/target=post;postID=5660887774652208349

Sejarah Berdirinya Suku Bugis di Indonesia


Awal Mula Suku Bugis
Bugis adalah suku yang tergolong ke dalam suku-suku Deutero Melayu. Masuk ke Nusantara setelah gelombang migrasi pertama dari daratan Asia tepatnya Yunan.
Kata “Bugis” berasal dari kata To Ugi, yang berarti orangBugis. Penamaan “ugi” merujuk pada raja pertamakerajaan Cina yang terdapat di Pammana, Kabupaten Wajo saat ini, yaitu La Sattumpugi. Ketika rakyat La Sattumpugi menamakan dirinya, maka mereka merujuk pada raja mereka. Mereka menjuluki dirinya sebagai To Ugi atau orang-orang atau pengikut dari La Sattumpugi. La Sattumpugi adalah ayah dari We Cudai dan bersaudara dengan Batara Lattu, ayahanda dari Sawerigading. Sawerigading sendiri adalah suami dari We Cudai dan melahirkan beberapa anak termasuk La Galigo yang membuat karya sastra terbesar di dunia dengan jumlah kurang lebih 9000 halaman folio. Sawerigading Opunna Ware (Yang dipertuan di Ware) adalah kisah yang tertuang dalam karya sastra I La Galigo dalam tradisi masyarakat Bugis. Kisah Sawerigading juga dikenal dalam tradisi masyarakat Luwuk, Kaili, Gorontalo dan beberapa tradisi lain di Sulawesi seperti Buton.
Perkembangan
Dalam perkembangannya, komunitas ini berkembang dan membentuk beberapa kerajaan. Masyarakat ini kemudian mengembangkan kebudayaan, bahasa, aksara, dan pemerintahan mereka sendiri. Beberapa kerajaanBugis klasik antara lain Luwu, Bone, Wajo, Soppeng, Suppa, Sawitto, Sidenreng dan Rappang. Meski tersebar dan membentuk suku Bugis, tapi proses pernikahan menyebabkan adanya pertalian darah dengan Makassar dan Mandar.
Saat ini orang Bugis tersebar dalam beberapa Kabupaten yaitu Luwu, Bone, Wajo, Soppeng, Sidrap, Pinrang, Sinjai, Barru. Daerah peralihan antara Bugis dengan Makassar adalah Bulukumba, Sinjai, Maros, Pangkajene Kepulauan. Daerah peralihan Bugis dengan Mandar adalah Kabupaten Polmas dan Pinrang. Kerajaan Luwu adalah kerajaan yang dianggap tertua bersama kerajaan Cina (yang kelak menjadi Pammana), Mario (kelak menjadi bagian Soppeng) dan Siang (daerah di Pangkajene Kepulauan)
Masa Kerajaan
Kerajaan Bone
Di daerah Bone terjadi kekacauan selama tujuh generasi, yang kemudian muncul seorang To Manurung yang dikenal Manurungnge ri Matajang. Tujuh raja-raja kecil melantik Manurungnge ri Matajang sebagai raja mereka dengan nama Arumpone dan mereka menjadi dewan legislatif yang dikenal dengan istilah ade pitue.
Kerajaan Makassar
Di abad ke-12, 13, dan 14 berdiri kerajaan Gowa, Soppeng, Bone, dan Wajo, yang diawali dengan krisis sosial, dimana orang saling memangsa laksana ikan. Kerajaan Makassar kemudian terpecah menjadi Gowa dan Tallo. Tapi dalam perkembangannya kerajaan kembar ini kembali menyatu menjadi kerajaan Makassar.
Kerajaan Soppeng
Di saat terjadi kekacauan, di Soppeng muncul dua orang To Manurung. Pertama, seorang wanita yang dikenal dengan nama Manurungnge ri Goarie yang kemudian memerintah Soppeng ri Aja. dan kedua, seorang laki-laki yang bernama La Temmamala Manurungnge ri Sekkanyili yang memerintah di Soppeng ri Lau. Akhirnya duakerajaan kembar ini menjadi Kerajaaan Soppeng.
Kerajaan Wajo
Sementara kerajaan Wajo berasal dari komune-komune dari berbagai arah yang berkumpul di sekitar danau Lampulungeng yang dipimpin seorang yang memiliki kemampuan supranatural yang disebut puangnge ri lampulung. Sepeninggal beliau, komune tersebut berpindah ke Boli yang dipimpin oleh seseorang yang juga memiliki kemampuan supranatural. Datangnya Lapaukke seorang pangeran dari kerajaan Cina (Pammana) beberapa lama setelahnya, kemudian membangun kerajaan Cinnotabi. Selama lima generasi, kerajaan ini bubar dan terbentuk Kerajaan Wajo.
Konflik antar Kerajaan
Pada abad ke-15 ketika kerajaan Gowa dan Bone mulai menguat, dan Soppeng serta Wajo mulai muncul, maka terjadi konflik perbatasan dalam menguasai dominasi politik dan ekonomi antar kerajaan. Kerajaan Bonememperluas wilayahnya sehingga bertemu dengan wilayah Gowa di Bulukumba. Sementara, di utara, Bonebertemu Luwu di Sungai Walennae. Sedang Wajo, perlahan juga melakukan perluasan wilayah. Sementara Soppeng memperluas ke arah barat sampai di Barru.
Perang antara Luwu dan Bone dimenangkan oleh Bone dan merampas payung kerajaan Luwu kemudian mempersaudarakan kerajaan mereka. Sungai Walennae adalah jalur ekonomi dari Danau Tempe dan Danau Sidenreng menuju Teluk Bone. Untuk mempertahankan posisinya, Luwu membangun aliansi dengan Wajo, dengan menyerang beberapa daerah Bone dan Sidenreng. Berikutnya wilayah Luwu semakin tergeser ke utara dan dikuasai Wajo melalui penaklukan ataupun penggabungan. Wajo kemudian bergesek dengan Bone. Invasi Gowa kemudian merebut beberapa daerah Bone serta menaklukkan Wajo dan Soppeng. Untuk menghadapi hegemoni Gowa, Kerajaan Bone, Wajo dan Soppeng membuat aliansi yang disebut “tellumpoccoe”.
Penyebaran Islam
Pada awal abad ke-17, datang penyiar agama Islam dari Minangkabau atas perintah Sultan Iskandar Muda dari Aceh. Mereka adalah Abdul Makmur (Datuk ri Bandang) yang mengislamkan Gowa dan Tallo, Suleiman (Datuk Patimang) menyebarkan Islam di Luwu, dan Nurdin Ariyani (Datuk ri Tiro) yang menyiarkan Islam di Bulukumba.[2]
Kolonialisme Belanda
Pertengahan abad ke-17, terjadi persaingan yang tajam antara Gowa dengan VOC hingga terjadi beberapa kali pertempuran. Sementara Arumpone ditahan di Gowa dan mengakibatkan terjadinya perlawanan yang dipimpin La Tenri Tatta Daeng Serang Arung Palakka. Arung Palakka didukung oleh Turatea, kerajaaan kecil Makassar yang tidak sudi berada dibawah Gowa. Sementara Sultan Hasanuddin didukung oleh menantunya La Tenri Lai Tosengngeng Arung Matowa Wajo, Maradia Mandar, dan Datu Luwu. Perang yang dahsyat mengakibatkan benteng Somba Opu luluh lantak. Kekalahan ini mengakibatkan ditandatanganinya Perjanjian Bongaya yang merugikan kerajaan Gowa.
Pernikahan Lapatau dengan putri Datu Luwu, Datu Soppeng, dan Somba Gowa adalah sebuah proses rekonsiliasi atas konflik di jazirah Sulawesi Selatan. Setelah itu tidak adalagi perang yang besar sampai kemudian di tahun 1905-6 setelah perlawanan Sultan Husain Karaeng Lembang Parang dan La Pawawoi Karaeng Segeri Arumpone dipadamkan, maka masyarakat Bugis-Makassar baru bisa betul-betul ditaklukkan Belanda. Kosongnya kepemimpinan lokal mengakibatkan Belanda menerbitkan Korte Veklaring, yaitu perjanjian pendek tentang pengangkatan raja sebagai pemulihan kondisi kerajaan yang sempat lowong setelah penaklukan. Kerajaan tidak lagi berdaulat, tapi hanya sekedar perpanjangan tangan kekuasaaan pemerintah kolonial Hindia Belanda, sampai kemudian muncul Jepang menggeser Belanda hingga berdirinya NKRI.
Masa Kemerdekaan
Para raja-raja di Nusantara bersepakat membubarkan kerajaan mereka dan melebur dalam wadah NKRI. Pada tahun 1950-1960an, Indonesia khususnya Sulawesi Selatan disibukkan dengan pemberontakan. Pemberontakan ini mengakibatkan banyak orang Bugis meninggalkan kampung halamannya. Pada zaman Orde Baru, budaya periferi seperti budaya di Sulawesi benar-benar dipinggirkan sehingga semakin terkikis. Sekarang generasi muda Bugis-Makassar adalah generasi yang lebih banyak mengkonsumsi budaya material sebagai akibat modernisasi, kehilangan jati diri akibat pendidikan pola Orde Baru yang meminggirkan budaya mereka. Seiring dengan arusreformasi, munculah wacana pemekaran. Daerah Mandar membentuk propinsi baru yaitu Sulawesi Barat. Kabupaten Luwu terpecah tiga daerah tingkat dua. Sementara banyak kecamatan dan desa/kelurahan juga dimekarkan. Namun sayangnya tanah tidak bertambah luas, malah semakin sempit akibat bertambahnya populasi dan transmigrasi.
Mata Pencaharian
Karena masyarakat Bugis tersebar di dataran rendah yang subur dan pesisir, maka kebanyakan dari masyarakat Bugis hidup sebagai petani dan nelayan. Mata pencaharian lain yang diminati orang Bugis adalah pedagang. Selain itu masyarakat Bugis juga mengisi birokrasi pemerintahan dan menekuni bidang pendidikan.
Bugis Perantauan
Kepiawaian suku Bugis-Makasar dalam mengarungi samudra cukup dikenal luas, dan wilayah perantauan mereka pun hingga Malaysia, Filipina, Brunei, Thailand, Australia, Madagaskar dan Afrika Selatan. Bahkan, di pinggiran kota Cape Town, Afrika Selatan terdapat sebuah suburb yang bernama Maccassar, sebagai tanda penduduk setempat mengingat tanah asal nenek moyang mereka.
Penyebab Merantau
Konflik antara kerajaan Bugis dan Makassar serta konflik sesama kerajaan Bugis pada abad ke-16, 17, 18 dan 19, menyebabkan tidak tenangnya daerah Sulawesi Selatan. Hal ini menyebabkan banyaknya orang Bugis bermigrasi terutama di daerah pesisir. Selain itu budaya merantau juga didorong oleh keinginan akan kemerdekaan. Kebahagiaan dalam tradisi Bugis hanya dapat diraih melalui kemerdekaan.
Bugis di Kalimantan Selatan
Pada abad ke-17 datanglah seorang pemimpin suku Bugis menghadap raja Banjar yang berkedudukan di Kayu Tangi (Martapura) untuk diijinkan mendirikan pemukiman di Pagatan, Tanah Bumbu. Raja Banjar memberikan gelar Kapitan Laut Pulo kepadanya yang kemudian menjadi raja Pagatan. Kini sebagian besar suku Bugis tinggal di daerah pesisir timur Kalimantan Selatan yaitu Tanah Bumbu dan Kota Baru.
Bugis di Sumatera dan Semenanjung Malaysia
Setelah dikuasainya kerajaan Gowa oleh VOC pada pertengahan abad ke-17, banyak perantau Melayu dan Minangkabau yang menduduki jabatan di kerajaan Gowa bersama orang Bugis lainnya, ikut serta meninggalkan Sulawesi menuju kerajaan-kerajaan di tanah Melayu. Disini mereka turut terlibat dalam perebutan politik kerajaan-kerajaan Melayu. Hingga saat ini banyak raja-raja di Johor yang merupakan keturunan Bugis.
Source: id.wikipedia.com
http://www.g-excess.com/3371/sejarah-berdirijnya-suku-bugis-di-indonesia/

Keterlekatan Ekonomi Terhadap Kehidupan Sosial


Makalah 

Keterlekatan Ekonomi Terhadap Kehidupan Sosial



BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Di dalam kehidupan masyarakat sebagai satu sistem maka bidang ekonomi hanya sebagai salah satu bagian atau subsistem saja. Oleh karena itu, di dalam memahami aspek kehidupan ekonomi masyarakat maka perlu dihubungkan antara faktor ekonomi dengan faktor lain dalam kehidupan masyarakat tersebut. Faktor-faktor tersebut antara lain; faktor kebudayaan, kelompok solidaritas, dan stratifikasi sosial.
Faktor-faktor tersebut mempunyai pengaruh yang langsung terhadap perkembangan ekonomi. Faktor kebudayaan; ada nilai yang mendorong perkembangan ekonomi, akan tetapi ada pula nilai yang menghambat perkembangan ekonomi. Demikian pula dengan kelompok solidaritas, dalam hal ini yakni keluarga dan kelompok etnis, keluarga terkadang mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi terkadang pula memperlambat
Baik ekonomi maupun sosiologi merupakan disiplin ilmu dengan tradisi ilmu yang mapan. Munculnya ekonomi sebagai disiplin ilmu dapat terlihat dari fenomena ekonomi sebagai suatu gejala bagaimana cara orang atau masyarakatmemenuhi kebutuhan hidup mereka terhadap jasa dan barang langka yang diawali oleh proses produksi, konsumsi dan pertukaran.
Sosiologi ekonomi mempelajari berbagai macam kegiatan yang sifatnya kompleks dan melibatkan produksi, distribusi, pertukaran dan konsumen barangdan jasa yang bersifat langka dalam masyarakat.
Jadi, fokus analisis untuk sosiologi ekonomi adalah pada kegiatan ekonomi, dan mengenai hubungan antara variabel-variabel sosiologi yang terlihat dalam konteks non-ekonomis.

BAB II
PEMBAHASAN

A. KONSEP KETERLEKATAN
Konsep keterlekatan diajukan oleh Granovetter (1985) untuk menjelaskan perilaku ekonomi dalam hubungan sosial. Konsep keterlekatan merupakan tindakan ekonomi yang disituasikan secara sosial dan melekat dalam jaringan sosial personal yang sedang berlangsung di antara para aktor. Adapun yang dimaksud dengan jaringan hubungan sosial ialah sebagai suatu rangkaian hubungan yang teratur atau hubungan sosial yang sama diantara individu-individu atau kelompok – kelompok. Adapun yang dimaksudkan jaringan hubungan sosial ialah sebagai “suatu rangkaian hubungan yang teratur atau hubungan sosial yang sama di antara individu – individu atau kelompok – kelompok” (Granovetter dan Swedberg, 1992 : 9)
Tindakan yang dilakukan oleh anggota jaringan adalah “terlekat” karena ia diekspresikan dalam interaksi dengan orang lain.

B. KETERLEKATAN EKONOMI DALAM MASYARAKAT MODERN
Menurut Polanyi dan kawan-kawan (1957) ekonomi dalam masyarakat pra industri melekat dalam institusi-institusi sosial, politik dan agama. Ini berarti bahwa fenomena seperti perdagangan, uang dan pasar diilhami tujuan selain dari mencari keuntungan. Kehidupan ekonomi dalam masyarakat pra industri diatur oleh resiprositas dan redistribusi. Mekanisme pasar tidak dibolehkan untuk mendominasi kehidupan ekonomi, oleh karena itu permiantaan dan penawaran bukan sebagai pembentuk harga tetapi lebih kepada tradisi atau otoritas politik. Sebaliknya dalam masyarakat modern, “pasar yang menetapkan harga” diatur oleh suatu logika baru, yaitu logika yang menyatakan bahwa tindakan ekonomi tidak mesti melekat dalam masyarakat.
Dalam membahas keterlekatan ekonomi dalam masyarakat, Polanyi mengajukan tiga proses ekonomi, yaitu resiprositas, redistribusi dan pertukaran. Resiprositas menujuk pada gerakan di antara kelompok simetris yang saling berhubungan. Itu terjadi apabila hubungan timbal balik antara individu-individu sering dilakukan. Misalnya dalam masyarakat Minangkabau terdapat tuntunan adat tentang resiprositas yaitu kabar baik dihimbaukan, kabar jelek dihimbaukan. Maksudnya, jika ada berita yang menggembirakan (baik) seperti memanen padi maka petani pemilik sawah harus memberitahu kepada kerabat – kerabatnya tentang waktu dan tempat memanen padi sebelumnya, jika dia ingin dibantu dalam memanen padi. Sebaliknya, kerabat – kerabatnya juga melakukan hal yang sama kepadanya apabila mereka akan memanen padi di sawah.
Redistribusi merupakan gerakan appropriasi yang bergerak ke arah pusat kemudian dari pusat didistribusikan kembali. Hal ini terjadi karena adanya komunitas politik yang terpusat. Misalnya pada kerajaan – kerajaan Jawa tradisional, raja mempunyai hak untuk mengumpulkan pajak dari rakyatnya. Sebaliknya rakyat akan mendapat perlindungan keamanan maupun “berkah” dari pusat (raja). Acara sekatenan yang diadakan sekali setahun merupakan satu contoh redistribusi yang dilakukan oleh pusat.
Sedangkan pertukaran merupakan proses ekonomi yang berlangsung antara “tangan-tangan” di bawah sistem pasar. Dalam pasar dilakukan aktivitas perdagangan dengan menggunakan uang sebagai alat pertukaran dan mekanisme pasar ditentukan oleh pasar melalui permintaan dan penawaran.
Keterlekatan yang terjadi dalam masyarakat pra inidustri dan ketidakterlekatan yang muncul pada masyarakat industri dapat dirangkum dalam table 1.
Tabel 1. Keterlekatan Ekonomi dan Masyarakat Berdasarkan Konsep Polanyi

Hubungan
Keterlekatan Ekonomi dalam Organisasi
Ketidakterlekatan Ekonomi dalam Organisasi
Ekonomi dan Komunitas
Resiprositas – ekonomi melekat dalam hubungan yang terpusat pada kewajiban terhadap komunitas. Redis-tribusi ekonomi melekat dalam komu nitas politik yang terpusat
Pasar ekonomi tidak melekat pada komunitas melalui institusi-institusi, seperti pasar dan hak milik pribadi
Ekonomi dan Pemerintahan
Resiprositas-ekonomi melekat dalam proses pengaturan suku yang termaktub dalam adat. Redistribusi-ekonomi melekat dalam aparat politik negara yang terpusat dan kerajaan yang terbentuk melakukan kontrol geo- politik
Pasar-ekonomi tidak melekat pada pemerintahan melalui integritas legal dari individu dan perusahaan serta melalui kebebasan pasar dari dominasi politik
Ekonomi dan Rumah Tangga
Resiprositas-ekonomi maupun rumah tangga melekat dalam komu nitas suku. Redistribusi-ekonomi dan rumah tangga melekat da lam komunitas po- litik yang terpusat.
Pasar-ekonomi tidak melekat pada rumah tangga dalam arti “kerja” dan “rumah”, “pekerjaan” dan “waktu luang”.

C. KETERLEKATAN VERSUS PILIHAN RASIONAL
Mulai dengan beberapa unit perilaku atau aktor yang diasumsikan “berperilaku rasional”. Bermakna memaksimumkan keajegan perilaku yang diantisipasi atau diharapkan akan membawa imbalan atau hasil dimasa akan datang.
Secara umum teori pilihan rasional mengasumsikan bahwa tindakan manusia mempunyai maksud dan tujuan yang dibimbing oleh hieraki yang tertata rapi dari preferensi.
Dalam hal ini rasional berarti :
Aktor melakukan perhitungan dari pemanfaatan atau preferensi dalam pemilihan suatu bentuk tindakan
Aktor juga menghitung biaya bagi setiap jalur perilaku.
Aktor berusaha memaksimalkan pemanfaatan untuk mencapai pilihan tertentu
Menurut Granovetter (1989), pendekatan pilihan rasional adalah bentuk ekstrem dari individualisme metodologis yang mencoba meletakkan suatu superstruktur yang luas di atas fundamen yang sempit, karena pendekatan pilihan rasional tidak memperhatikan secara serius pentingnya struktur jaringan sosial dan bagaimana struktur ini mempengaruhi hasil secara keseluruhan.

D. Keterlekatan Versus Ekonomi Institusi Baru
Ekonomi institusi baru (EIB) berasal dari perluasan analisis ekonomi dalam rangka memasukkan institusi-institusi sosial ke dalam cakupan perhatian. Beberapa kepercayaan umum yang dimiliki oleh teoritis Ekonomi Institusi Baru adalah :
· Arus-utama ekonomi harus berhubungan dengan institusi-institusi.
· Analisis institusi-institusi byang selama ini terabaikan dapat dilakukan secara langsung atas dasar prinsip-prinsip ekonomi neo-klasik.
Menurut Granoveter dan Swedberg (1992) teoritisi EIB merupakan suatu kumpulan ekonom yang heterogen. Diantara mereka adalah Douglas North, Oliver Williamson, Andrew Schotter dan Robert Thomas. Meski mereka beragam pemikiran, namun dapat ditarik suatu garis yang menghubungkan tema sentral pemikiran dari karya mereka yaitu efisiensi. Efisiensi dilakukan melalui pengurangan biaya transaksi. Lebih lanjut Granovetter menegaskan bahwa institusi tidak dapat dijelaskan pada prinsip-prinsip ekonomi neoklasik, khususnya efisiensi; institusi yang ada akan lebih tepat bila dipandang sebagai konstruksi sosial atas kenyataan. Dengan demikian, institusi-institusi yang ada, termmasuk institusi ekonomi, diskontruksi dengan mobilisasi sumber-sumber melalui jaringan sosial; dan dibangun dengan pertimbangan latar belakang masyarakat, politik, pasar dan teknologi.

E. Penerapan Konsep Keterlekatan
Dalam perilaku ekonomi telah melekat konsep kepercayaan (trust). Pendekatan actor teratomisasi yang berakar dari pendekatan ekonomi neo-klasik yakin bahwa kepercayaan merupakan institusi sosial yang berakar dari hasil evolusi kekuatan-kekuatan politik, sosial, sejarah, dan hukum, dipandang sebagai solusi yang efisien terhadap fenomena ekonomi tertentu.
Pendekatan aktor yang lebih tersosialisasi memandang bahwa kepercayaan merupakan moralitas umum dalam perilaku ekonomi. Oleh karena itu semua tindakan actor haruslah merujuk, tunduk dan patuh secara otomatis terhadap moralitas tersebut, dalam hal itu menjunjung tinggi nilai-nilai kepercayaan.
Pendekatan sosiologi ekonomi baru-atau juga sering disebut pendekatan “keterlekatan” mengajukan pandangan yang lebih dinamis, yaitu bahwa kepercayaan tidak muncul dengan seketika tetapi terbit dari proses hubungan antar pribadi dari aktor-aktor yang sudah lama terlibat dalam perilaku ekonomi secara bersama. Kepercayaan bukanlah barang baku (tidak berubah), tetapi sebaliknya, ia terus menerus ditafsirkan dan dinilai oleh para aktor yang terlibat dalam hubungan perilaku ekonomi.

F. Jaringan Sosial dalam Perilaku Ekonomi
Granovetter telah menegaskan bahwa keterlekatan perilaku ekonomi dalam hubungan sosial dapat dijelaskan melalui jaringan sosial yang terjadi dalam kehidupan ekonomi. Bagi sosiolog, studi tentang jaringan sosial dihubungkan dnegan bagaimana individu terkait antara satu dengan lainnya dan bagaimana ikatan afiliasi melayani baik sebagai pelicin untuk memperoleh sesuatu yang dikerjakan mauoun sebagai perekat yang memberikan tatanan dan makna pada kehidupan sosial.
Berdasarkan literature yang berkembang, Powell dan Smith-Doerr (1994) mengajukan dua pendekatan yang dapat digunakan untuk memahami jaringan sosial, yaitu pendekatan analisis atau abstrak dan pendekatan perspektif atau studi kasus. Pendekatan terhadap jaringan sosial menekankan analisis abstrak pada :
a. Pola informal dalam organisasi, pada dasarnya area ini memiliki kerangka pemikiran yaitu hubungan informal sebagai pusat kehidupan politik organisasi-organisasi.
b. Jaringan juga memperhatikan tentang bagaimana lingkungan dalam organisasi diskontruksi. Ini berarti bahwa perhatian lebih banyak tertuju pada segi-segi normative dan budaya dari lingkungan seperti sistem kepercayaan, hak, profesi dan sumber-sumber legitimasi.
c. Sebagai suatu alat penelitian formal untuk menganalisis kekuasaan dan otonomi, area ini terdiri dari struktur sosial sebagai suatu pola hubungan unit-unit sosial yang terkait (individu-individu sebagai aktor-aktor yang bersama dan bekerja sama) yang dapta mempertanggungjawabkan tingkah laku mereka yang terlibat.
Pendekatan perspektif memandang jaringan sosial sebagai pengaturan logika atau sebagai suatu cara menggerakan hubungan-hubungan diantara para aktor ekonomi. Dengan demikian ia dipandang sebagai perekat yang menyatukan individu-individu secara bersama kedalam suatu sistem yang padu. Pendekatan ini lebih pragmatis dan terkait dengan pendekatan antar-disipliner. Pendekatan ini cenderung untuk melihat motif yang berbeda kedalam kehidupan ekonomi seperti analisis jaringan sosial dalam pasar, tenaga kerja, etika bisnis, dan organisasi kelompok bisnis.
Persamaan antara pendekatan analitis dan pendekatan perspektif didasarakn atas kerangka kerja konseptual dari :
a) Keterlekatan, resiprositas dan koneksi. Kesemuanya itu merupakan jaringan hubungan bagi setiap tindakan tertentu yang melekat dalam struktur sosial yang lebih luas atau masyarakat sebagai suatu keseluruhan.
b) Pemakaian bahasa dan model tindakan. Menurut Burt (1992) keuntungan informasional dari sosial merupakanakses, pengaturan tempo, dan penterahan. Kedua pendekatan tersebut sama menganggap penting kepercayaan (trust) bagi resiprositas dalam jaringan sosial.
Baik pendekatan analitis maupun pendekatan perspektif mempunyai keterbatasan. Keadaan tersebut menyebabkan kedua pendekatan tersebut tidak mampu melihat kelseluruhan struktur atau bentuk dan isi jaringan sosial secara mendalam.
Pendekatan yang berorientasi abstrak sering terlalu sedikit memberi perhatian pada substansi, lebih menekankan pada struktur (ukuran) dibandingkan isi dari ikatan dari suatu jaringan sosial.
Dalam melakukan penelitian tentang jaringan sosial, terdapat empat bidang penelitian yang dapat dikerjakan oleh sosiolog, yaitu jaringan informal terhadap akses dan kesempatan; jaringan formal dari pengaruh dan kekuasaan; organisasi sebagai jaringan perjanjian; serta jaringan sosial dalam produksi.
1. Jaringan informal dari akses dan kesempatan
Pada bidang ini penelitian difokuskan pada penggunaan jaringan sosial dalam pekerjaan, mobilisasi dan difusi. Jaringan sosial memainkan peranan penting dalam pasar tenaga kerja. Lemah dan kuatnya ikatan suatu jaringan sosial menentukan perolehan pekerjaan. Penelitian yang dilakukan Granovetter (1974) memperlihatkan bahwa kuatnya suatu ikatan jaringan memudahkan seseorang untuk mengetahui ketersediaan suatu pekerjaan. Jaringan kuat didefinisikan sebagai teman akrab atau keluarga, sedangkan ikatan lemah adalah sebagai suatu perkenalan seperti teman kelas atau teman biasa.
Jaringan sosial juga memainkan peranan penting dalam berimigrasi dan kewiraswastaan imigran. Jaringan ini bersatu dalam ikatan kekerabatan, persahabatan, dan komunitas asal yang sama. sekali jaringan ada si suatu tempat, ia akan menciptakan arus migrasi yang berkesinambungan (Powell dan Smith-Doer 1994 : 374)kebanyakan kewiraswastaan yang terjadi pada komunitas migran dimudahkan oleh jaringan dari ikatan dalam saling tolong menolong, sirkulasi modal dan bantuan dalam hubungan dengan birokrasi.
Jaringan sosial memudahkan mobilisasi sumber daya. Perluasan ikatan dan hubungan serta ikatan dalam lokasi strategis adalah hal utama. Dua bidang penting dalam penelitian ini adalah pertukaran informasi informal dan mobilisasi sumber daya. Jaringan komunikasi memainkan peran penting dalam penyebaran model,struktur, praktek dan budaya bisnis. Tiga cara untuk transmisi ide dan pengetahuan yaitu melalui jaringan profesi atau jaringan perdagangan melalui pola hubungan antar organisasi yang mana perusahaan dan individu terlibat dan melalui tindakan seorang yang berwibawa. Bagi kebanyakan perusahaan dan institusi, mereka belajar melalui peniruan dan penyontekan dan ini merupakan cara yang efektif unttuk menghemat biaya.
2. Jaringan Formal pengaruh dan kekuasaan
Kubu pemikiran ini mempercayai bahwa kekuasaan melekat pada secara situasional, ia bersifat dinamis dan tidak stabil secara potensial (Powell dan Smith, 1994:376). Sementara itu kekuasaan disini didefinisikan sebagai otoritas formal, pengaruh informal, dan dominasi. Dalam memahami jaringan sosial dalam kekuasaan dapat didekati dengan 3 perspektif, yaitu pertukaran sosial, ketergantungan sumber daya dan kelas sosial.
Perspektif pertukaran sosial meyakini bahwa meskipun individu silih berganti datang dan pergi di atas tumpuk kekuasaan, namun distribusi kekuasaan dalam posisi tetap sama.
3. Organisasi sebagai jaringan sosial dari perjanjian
Analisis jaringan organisasi didasarkan atas organisasi formal dan informal. Menurut Dalton (1959:219) formal berarti sesuatu yang direncanakan dan disetujuai atasnya, sedangkan informal berarti ikatan yang spontan, fleksibel, diantara anggota-anggota yang dituntun dengan perasaan dan kepentingan pribadi yang tidak dapat dipertahankan oleh kegiatan formal.
Melalui jaringan organisasi dan sebagai bagian dari proses reorganisasi yang lebih luas, secara vertikal organisasi yang terintegrasi merampingkan hierarki perusahaan. Jaringan memberikan suatu cara bagi perusahaan besar untuk mengamankan taruhannya dalam menghadapi ketidakpastian dan hambatan pasar. Desentralisai produksi tidak memerlukan suatu desentralisasi kekuasaan.
Sebagai logika ganda dari jaringan sosial, organisasi terlibat dalam suatu percampuran yang rumit dari kerjasama, kompetisi dan kekuasaan dari perusahaan ke dalam jaringan yang kompleks dari perjanjian. Jaringan organisasi dalam kolaborasi akan meningkatkan belajar dari pengalaman. Kegiatan kolaboratif tampak lebih bebas dan kaya melalui jaringan komunikasi sedangkan pertukaran saluran informasi menciptakan persekutuan saingan jaringan paralel dalam suatu bentuk kompetisi baru yang gilirannya menjamin posisi baru, reputasi dan penciptaan identitas baru.
4. Jaringan sosial dari produksi
Seperti jaringan yang lain, jaringan sosial dari produksi memandang penting arti suatu kepercayaan (trust). Powell dan Smith-Doer (1994) mengajukan 4 jaringan produksio secara bersama, yaitu regional, penelitian dan pengembangan, kelompok bisnis, aliansi strategis dan produksi bersama.
Tipe regional merupakan jaringan sosial dari produksi yang berdasarkan atas lokasi.
Tipe penelitian dan pengembangan merupakan jaringan sosial dari produksi yang berlandaskan atas kerjasama ilmiah. Tipe ini digerakkan oleh inovasi dan belajar tentang ide baru. Sedangkan basis kepercayaan diletakkan pada komunitas ilmiah, intelektual, dan teknologi.
Tipe kelompok bisnis digerakkan oleh ikatan antar organisasi yang horizontal dan relatif egaliter berkombinasi dengan hubungan vertikal yang lebih hierarkis dengan landasan otoritas dan kebijakan.
Aliansi strategis dan produksi bersama merupakan jaringan produksi yang lebih bersifat formal karena dibentuk atas persetujuan bersama untuk bekerjasama dengan jangka waktu yang relatif pendek. Ciri-ciri dari tipe ini yaitu anggota terdiri dari kelompok bisnis yang berbeda, mempunyai landasan normatif bersama, dan kerabat-kerabat kerja merasa sedang mengikuti suatu perangkat aturan umum. Oleh karena itu mooniyoring cenderung lebih terstruktur secara formal.

BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Di dalam memahami aspek kehidupan ekonomi masyarakat maka perlu dihubungkan antara faktor ekonomi dengan faktor lain dalam kehidupan masyarakat tersebut. Faktor-faktor tersebut antara lain; faktor kebudayaan, kelompok solidaritas, dan stratifikasi sosial.
fokus analisis untuk sosiologi ekonomi adalah pada kegiatan ekonomi, dan mengenai hubungan antara variabel-variabel sosiologi yang terlihat dalam konteks non-ekonomis.

Peranan Export Import dalam Perdagangan Internasional


Makalah Perdagangan Internasional

Peranan Export Import dalam Perdagangan Internasional


A. PENDAHULUAN
Perdagangan ekspor dan impor memegang peranan sangat penting dalam kehidupan bisnis di Indonesia, tidak saja ditinjau dan segi lalu lintas devisa melainkan juga atas sumbangannya kepada pendapatan nasional. Pemerintah telah berusaha keras untuk mendorong laju perdagangan ekspor produk non migas.
Sebagaimana di dalam Pilar Negosiasi WTO di Bidang Pertanian :
1. Bantuan Domestik
Isu penurunan subsidi negara maju dan pengurangan de minimis, yaitu dana yang dapat digunakan suatu negara 10 persen dan total nilai produksi pertanian untuk di aIokasikan membangun sektor pertanian.
2. Kompetisi Ekspor
Isu penghapusan subsidi ekspor dan elemen-elemennya dan negara maju, seperti kredit ekspor, asuransi dan garansi ekspor dan negara maju untuk memasarkan produk pertanian ke negara berkembang Berbagai macam fasilitas dan kemudahan ekspor telah diberikan, antara lain penurunan suku bunga kredit ekspor, pelunakan kewajiban para eksportir untuk menjual hasil devisa ekspor mereka ke Bank Indonesia, penyediaan fasilitas asuransi ekspor. Pemerintah juga telah mendirikan Badan Pengembangan Ekspor Nasional (BPEN), sebuah badan pemerintah dibawah naungan Departemen Perdagangan. Badan ini bertindak sebagai jembatan yang bilamana diperlukan dapat menghubungkan para ekportlr nasional dengan importir luar negeri. Dengan semakin majunya ekonomi suatu Negara, maka semakin banyak kebutuhan-kebutuhan yang diperlukan untuk kepuasan hidup masyarakat. Barang kebutuhan itu belum tentu dapat dihasilkan oleh Negara itu sendiri dan harus dibeli dan Negara lain. Negara-negara berkembang menghasilkan bahan baku, sehingga masing-masing pihak saling membutuhkan. Akhirnya mereka saling terikat dalam suatu perdagangan barang karena faktor kebutuhan dan terjalinlah hubungan-hubungan antara pengusaha yang satu dengan pengusaha dan Negara yang berbeda. Akan tetapi kegiatan ekspor-impor jangan merugikan masyarakat luas, seperti halnya kasus Inkud yang mengimpor 60.000 ton beras, namun hanya membayar bea masuk 700 ton, pada tahun 2003 dengan jelas memperlihatkan penyimpangan impor beras. Impor beras selalu menjadi isu sensitif . Perubahan rezim dan juga perubahan bentuk usaha menjadi perusahaan umum tidak dengan sendirinya mengubah citra Perum Bulog.
B. MASALAH POKOK
Berdasarkan pendahuluan yang telah di kembangkan maka yang menjadi masalah pokok dalam makalah ini adalah :
  1. Ketentuan – ketentuan export – impor
  2. Perjanjian – perjanjian jual beli International.
  3. Unsur – unsur  jual beli international.
  4. Hukum Perjanjian Jual beli International.
 C. PEMBAHASAN
Kasus kapal beras yang terakhir bermula dan data yang dikeluarkan otoritas Pelabuhan Saigon, Vietnam, pada pertengahan November. Dan daftar yang dikeluarkan, diketahui ada tiga kapal yang disebutkan bertujuan Filipina dengan mengangkut beras berkualitas patahan 25 persen. Akan tetapi, hal ini dibantah Perum Bulog, ketiga kapal ini bertujuan Ciwandan, Indonesia, bukan Filipina. Kualitas beras patahan 15 persen, bukan 25 persen. Demikian juga mengenal tidak adanya ekspor Urea dalam kebutuhan tahun 2006 diatas kemampuan produksi, total kebutuhan pupuk Urea untuk pertanian, perkebunan, dan industri didalam negeri pada tahun 2006 mencapai 5,49 juta ton, sedangkan produksi hanya mencapai 5,47 juta ton. Dengan demikian, tidak ada lagi jatah untuk ekspor pupuk Urea pada tahun 2006. Penyelenggaraan kegiatan ekspor-impor itu adalah sebagai akibat kontrak-kontrak internasional dalam bidang perdagangan, kontrak-kontrak itu terjadi antara dua subjek ekonomi yang bertempat tinggal dalam Negara-negara berlainan.
            Negara Indonesia sebagai suatu Negara yang berkembang dan sebagai Negara produsen dan barang komoditi non migas ingin berperan aktif dan berpartisipasi dalam kehidupan ekonomi dunia berusaha agar dapat meningkatkan produksi dan sejalan dengan peningkatan produksi mi perlu ditingkatkan perdagangan dalam negeri dan luar negeri antara lain menyempurnakan sistem pemasaran sistem tata niaga yang ada.
            Sebagaimana diperkirakan pada ekspor usaha Kecil Menengah akan naik pada tahun 2006 dan 19,2 persen menjadi Rp. 130,36 trilyun dibandingkan pada tahun 2005, sebesar Rp. 109,363 trilyun. “Kenaikan ini diperkirakan terjadi mulai semester kedua tahun 2006 karena perekonomian Indonesia lebih stabil dan daya bell masyarakat meningkat, kata Deputi Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha ( Deputi IV) Kementerian Negara Koperasi dan UKM Hasan Jauhari, Senin (2/1) di Jakarta. Demikian pula Departemen Perindustrian mengusulkan agar kebijakan yang mengizinkan impor mesin dan peralatan mesin bekas yang berakhir 31 Desember 2005 tetap diperpanjang. Alasannya, barang modal bekas masih dibutuhkan, terutama industri rekonstruksi yang terlanjur tumbuh. Demikian diutarakan Dirjen Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka Ansari Bukhari  di Jakarta, Senin. Dia mengatakan, daftar barang yang tidak boleh diimpor ditambah, bukan melarang sama sekali impor mesin dan peralatan bekas.
Beberapa barang memang belum diproduksi didalam negeri dan dibutuhkan oleh industri rekondisi yang sudah terlanjur tumbuh dengan tenaga kerja yang banyak tetap boleh diimpor. Apabila pemerintah mengeluarkan kebijakan secara drastis dengan menutup Impor mesin dan peralatan bekas, akan berdampak negatif, ujar Ansari.
 1.     Ketentuan Impor
  • Perusahaan
Rekondisi Perusahaan Pemakai Langsung Modal Bukan
  • Baru
Adalah perusahaan yang bergerak dibidang usaha jasa pemulihan, perbaikan, dan pemeliharaan barang modal bukan baru Adalah perusahaan industri, perusahaan jasa transportasi pariwisata, perikanan, perkebunan, pengusahaan hutan, pertambangan atau perusahaan konstruksi Adalah barang modal yang masih Iayak dipakai atau untuk direkondisi guna di fungsikan kembali dan bukan skrap.
Berpartisipasinya Indonesia dalam perdagangan internasional dapat dibuktikan dengan ikut sertanya Indonesia dalam General Agreement on Tariff and Trade (GATT). Adapun pengaturan lain berupa konvensi tentang Jual Bell Internasional tahun 1955,1964, dan 1980, membuktikan bahwa kegiatan perdagangan internasional diatur secara menyeluruh baik dan segi perjanjiannya (konvensi) maupun tata niaganya (GATT).
Akibat dan keanekaragaman sistem hukum dagang Negara-negara didunia, maka diupayakan unifikasi dan kodifikasi daripada kaedah-kaedah/norma-norma Hukum Dagang Internasional agar terciptanya penyeragaman pelaksanaan daripada kegiatan perdagangan internasional, khususnya mengenai jual beli internasional.
Peranan lembaga-lembaga Bangsa-Bangsa maupun badan-badan yang berada dibawahnya seperti, United Nations Commission on International Trade Law (UNCITRAL), Asian African Legal Consultative Committee (A.A.LC.C.) dan International Chamber of Commerce (ICC) sangat besar dalam rangka menciptakan kerangka pengaturan Hukum Internasional dalam bidang jual-beli.
Perdagangan Internasional terjadi karena bertemunya subyek-subyek hukum yang bertempat tinggal di Negara – negara yang berlainan dan telah mengadakan hubungan perdagangan, misalnya dalam jual bell. Dalam perdagangan Internasional pihak penjual lazimnya disebut eksportir dan pihak pembeli disebut importer.
Hubungan perdagangan itu telah terjadi, jika baik penjual maupun pembeli telah mencapai kesepakatan dalam transaksi jual beli. Lazimnya kalau kesepakatan telah tercapai oleh kedua belah pihak, maka perdagangan luar negeri itu telah dapat dilaksanakan.
Secara prinsip karena adanya kebebasan dalam mengadakan perjanjian (freedom of making contract), maka para pihak bebas untuk menentukan syarat-syarat yang mereka kehendaki, misalnya tentang penentuan harga, bagaimana syarat pembayaran harus dilakukan, siapa yang akan melaksanakan pembayaran, syarat apa yang digunakan dalam penyerahan barang dan dimana barang tersebut diserahkan. Karena dalam perdagangan internasional tersebut baik penjual maupun pembeli bertempat tinggal dinegara yang berlainan dan masing-masing mempunyai sistem hukum yang berbeda, maka kemungkinan timbul kesulitan untuk menafsirkan suatu ketentuan tentang suatu hal/syarat yang dicantumkan dalam perjanjian itu.
2.     PERJANJIAN JUAL BELI INTERNASIONAL
Pengertian perjanjian jual bell internasional Iebih luas dibandingkan dengan perjanjian jual beli domestik. Unsur pembedanya terletak pada kata “Internasional”, dimana S. Gautama menyatakan bahwa “Apabila terdapat suatu unsur asing dalam suatu perjanjian yang bersifat internasional, maka unsur asing atau foreign element inilah yang menyebabkan suatu perjanjian menjadi suatu perjanjian internasional”.
3.      Adapun defenisi daripada perjanjian jual beli
  • E.W. Chance dalam “Principal of Marcantile Law “A contract of sale is a contract whereby the seller transfer of agrees to transfer the property in goods to the buyer for a money consideration called the price, so that a contract of sale may be either an agreement to sell or an actual sale. Where under the contract of sale the property in the goods in transferred from the seller to the buyer, the contract is called a sale; but where the transferred of the property in the goods is to take place at the future time, or subject to some condition there after to fulfilled, the contract is called an agreement to sell. An agreement to sell becomes a sale, when the time elapses or the conditions are fulfilled subject to which the property in the goods is to transferred. (“Kontrak jual bell adalah kontrak dimana penjual mengalihkan atau menyetujui untuk mengalihkan hak milik berupa barang kepada pembeli untuk sejumlah uang yang disebut harga, karenanya, kontrak jual beli juga merupakan perjanjian penjualan atau penjualan sebenarnya, berdasarkan kontrak jual beli dimana hak milik atas benda dialihkan dan penjual ke pembeli, kontrak dinamakan penjualan, tetapi dimana pengalihan hak milik atas benda terjadi pada masa yang akan datang, atau subyek yang memenuhi beberapa syarat, kontrak disebut perjanjian penjualan. Suatu perjanjian untuk menjual menjadi penjualan, bila waktunya berlaku atau syarat-syarat telah terpenuhi oleh subyek yang mana hak milik atas benda di alihkan)”
  • R. Subekti menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) : “Suatu perjanjian timbal balik dalam mana pihak yang satu ( penjual ) berjanji untuk menyerahkan hak milik atas suatu barang, sedang pihak yang lainnya ( pembeli) berjanji untuk membayar harga yang terdiri atas sejumlah uang sebagai imbalan dari perolehan hak milik”
  • International Supply Contract menurut Oxford Reference “A contract for the sale of goods made by parties whose places of business (or habitual residence) are in the territories of different states”. (“kontrak jual-beli yang dibuat oleh para pihak dimana tempat dan usaha atau tempat tinggal yang biasanya berada dalam wilayah negaranya berbeda”).
4.     Unsur-unsur pokok perjanjian jual-beli
adalah barang dan harga. Sesuai dengan asas konsesualisme yang menjiwai hukum perjanjian data Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, perjanjian jual-beli itu sudah dilahirkan pada detik tercapainya kata “sepakat” mengenai barang dan harga, maka lahirlah perjanjian jual-beli yang sah. Untuk lebih jelasnya ditegaskan dalam pasal 1458 KUHPerdata, “Jual — beli dianggap sudah terjadi antara kedua belah pihak seketika setelah mereka mencapai sepakat tentang barang dan harga, meskipun barang itu belum diserahkan maupun harganya belum dibayarkan”. Dalam masalah jual-beli internasional masing-masing pihak akan menentukan syarat-syarat, bagaimana seharusnya barang akan diserahkan. Untuk mengatasi kesulitan tersebut, maka oleh The International Chamber of The Interpretation of Trade Terms (Peraturan Internasional tentang penafsiran mengenal ketentuan/istilah perdagangan) yang dalam dunia perdagangan internasional dikenal dengan “incoterms”.
Menurut The International Chamber of Commerce tersebut dikatakan, bahwa tujuan dan Incoterms adalah untuk memperlengkapi seperangkat peraturan internasional tentang penafsiran ketentuan/istilah yang penting yang boleh dipilih oleh pengusaha yang lebih suka menggunakan ketentuan-ketentuan internasional yang seragam dan pada penafsiran yang bermacam-macam untuk istilah yang sama yang digunakan oleh berbagai negara.
Melalui Incoterms ini diusahakan untuk mengatasi masalah yang timbul dan perbedaan dalam hukum antar negara dan mengusahakan ketentuan dan kesamaan tafsiran dengan menetapkan suatu pedoman dalam ketentuan perdagangan Internasional. Pedoman ini ditetapkan melalui pembaharuan yang mendalam oleh para ahli yang mewakili dunia perdagangan dan seluruh dunia. Jika suatu pihak yang telah mengadakan transaksi jual-beli tidak mau mengikuti sistem hukum yang berlaku dinegara pihak lain, maka penggunaan lncoterms merupakan pemecahannya.
 lncoterms tidak menentukan peraturan terhadap penafsiran atas keseluruhan perdagangan yang digunakan dalam perdagangan internasional, tetapi memusatkan perhatian pada hal-hal yang penting saja. Dengan menggunakan lncoterms ini akan jelas terlihat kedudukan para pihak yaitu pembeli dan penjual, terutama yang menyangkut hak dan kewajiban mereka masing-masing dalam kaitannya dengan penyerahan barang dan pihak penjual kepada pihak pembeli. Dengan digunakannya Incoterms ml, maka setiap kontrak internasional dalam bidang perdagangan memuat ketentuan-ketentuan/syarat-syarat yang sesuai dengan Incoterms.
 5.     Hukum yang Berlaku Bagi Perjanjian Jual beli International
Sejak semula orang telah sepakat bahwa untuk perjanjian internasional yang pertama-pertama yang harus diperlukan adalah hukum yang telah dipilih oleh para pihak sendiri (choke of law) Dalam bidang perjanjian dimana perseorangan mempunyai wewenang untuk menentukan sendiri apakah yang merupakan hukum (partij autonomue), maka juga dalam perjanjian-perjanjian ini telah dihormatinya prinsip pilihan hukum oleh para pihak.
Adapun masalah pilihan hukum ini dapat dilakukan atau ditentukan melalui berbagai teori yang dikenal dalam Hukum Perdata Internasional mengenal hukum yang berlaku. Mengenal pilihan hukum ini dapat dilakukan pembatasan secara tertentu dengan tujuan para pihak tidak boleh berlaku sewenang-wenang. Batasan tersebut dengan cara diberlakukannya asas “Ketertiban Umum” secara terbatas. Dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional Indonesia dijelaskan mengenal ketertiban umum :
“Kaedah-Kaedah Hukum Asing yang seharusnya berlaku menurut ketentuan-ketentuan Hukum Perdata Internasional Indonesia, tidak dipergunakan bilamana kaedah-kaedah asing tersebut bertentangan dengan Ketertiban Umum dan Kesusilaan baik”.
Seringkali diketemukan dalam praktek dalam kontrak-kontrak yang dibuat oleh para pihak (Lazimnya klausula yang terakhir), dimana ditentukan sebagai berikut:
“Untuk pelaksanaan perjanjian ini berlakulah Hukum Indonesia atas Hukum Inggris”. Artinya para pihak secara tegas melakukan pilihan hukum. Untuk menentukan hukum yang berlaku apabila tidak ada pilihan hukum dapat dilakukan dengan berbagai teori, yaitu :
1. Lex Loci Contractus
Menurut teori Lex Loci Contractus ini hukum yang berlaku adalah hukum dan tempat dimana kontrak itu dibuat. Jadi tempat dibuatnya sesuatu kontrak adalah faktor yang penting untuk menentukan hukum yang berlaku. Dimana suatu kontrak dibuat, hukum dan negara itulah yang dikapai. Akan tetapi dalam praktek dagang internasional pada waktu sekarang ini prinsip tersebut sukar sekali dipergunakan. Jelas sekali hat ini apa yang dinamakan kontrak-kotrak antara orang-orang yang tidak bertemu, tidak berada ditempat, “Contract between absent person”. Jika para pihak melangsungkan suatu kontrak tetapi tidak sampai bertemu maka tidak ada tempat berlangsungnya kontrak.
2. Lex Loci Solutions
Menurut teori ini hukum dan tempat dimana perjanjian dilaksanakan, jadi bukan tempat dimana kontraknya ditandatangani akan tetapi dimana kontrak Itu dilaksanakan.
3. Teori The Proper Law of The Contract
Menurut teori ini, maka harus dicari hukum dan pada negara mana kontrak bersangkutan mempunyai apa yang dinamakan “The mostreal connection”. Dengan melihat titik-titik taut mana yang paling berat dan atas dasar inilah dianggap hukum daripada negara dengan mana titik-titik taut ini terbanyak harus dipergunakan.
4. Teori The Most characteristic Connection
Pada tiap-tiap kontrak dapat dilihat pihak mana yang melakukan karakteristik dan hukum dari pihak yang melakukan prestasi yang paling karakteristik ini adalah hukum yang dianggap harus dipergunakan karena inilah yang terberat dan yang sewajarnya digunakan.
 D.  KESIMPULAN
  1. Pengertian jual-Beli Internasional adalah kegiatan perdagangan yang dilakukan melewati batas teritorial suatu wilayah negara, dimana para pihak (penjual dan pembeli) melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan kesepakatan yang di tuangkan kedalam kontrak.
  2. Pemerintah Indonesia telah meratifikasi konvensi tentang pengakuan dan pelaksanaan keputusan arbitrase asing, oleh karena itu apabila pihak Indonesia bersengketa dimuka Pengadilan Arbitrase maka hasil keputusan Arbitrase tersebut harus diakui dan telah dapat dilaksanakan oleh pihak Indonesia hal ini membuktikan bahwa Pemerintah Indonesia menghormati asas Hukum Internasional.
  3. Bahwa Indonesia belum mempunyai perangkat peraturan mengenai Hukum Perdata Internasional Indonesia yang terkodifikasi dan selama ini terdapat dibeberapa peraturan perundang-undangan, seperti : Undang-Undang Pokok Agraria, Undang-Undang Penanaman Modal Asing. Dengan diajukannya Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata internasional Indonesia dan disahkan, maka indonesia mempunyai peraturan perundang-undangan tentang Hukum Perdata yang mengandung unsur asing.
  4. Pengertian jual beli internasional adalah kegiatan perdagangan yang dilakukan melewati batas teritorial suatu wilayah negara, dimana para pihak (penjual dan pembeli) melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan kedalam kontrak.
E.  PENUTUP
            Demikianlah makalah yang saya buat mudah – mudahan apa yang saya paparkan bisa menjadi pelajaran bagi kita semuanya untuk lebih mengenal masalah perdagangan internasional. Dan apa yang saya tulis salam makalah ini belum sempurna sesuai apa yang di harapkan dengan  ini saya berharap masukan yang lebih banyak lagi dari dosen pembimbing dan teman – teman semua.
Sumber: